BAB I
LATAR BELAKANG PEMILIHAN KASUS
DAN KASUS POSISI
Dalam banyak kejadian perbuatan melawan hukum, misalnya pembunuhan berencana yang akibatnya diatur oleh hukum pidana, maka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 maka akan dijatuhkan pidana sesuai dengan ancaman dalam undang-undang tersebut. Penjatuhan pidana dianggap sudah setimpal atau adil dengan perbuatan yang telah dilakukan pelakunya dengan pertimbangan-pertimbangan oleh hakim. Hal ini memang sesuai dengan salah satu teori penjatuhan pidana yaitu teori pembalasan (vergeldings theorie) yang mengatakan bahwa pidana tidak bertujuan untuk hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat, kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelanggar.