Showing posts with label Hukum Sosialis. Show all posts
Showing posts with label Hukum Sosialis. Show all posts

Monday, December 29, 2008

Sistem Hukum Sosialis dan Sistem Hukum Lainnya


SOCIALIST LAW AND OTHER TYPES 

OF LEGAL SYSTEMS


Oleh: Kardoman Tumangger, dkk

A. SOCIALIST SYSTEM DAN RUSSIA

1. Konsep Socialist Law

Socialist Law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran “Marxist-Leninist”. Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin “dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain.