Monday, December 29, 2008

Sistem Hukum Sosialis dan Sistem Hukum Lainnya


SOCIALIST LAW AND OTHER TYPES 

OF LEGAL SYSTEMS


Oleh: Kardoman Tumangger, dkk

A. SOCIALIST SYSTEM DAN RUSSIA

1. Konsep Socialist Law

Socialist Law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran “Marxist-Leninist”. Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin “dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain.

Quigley menggambarkan (lebih baik mendefinisikan):
“socialist law as the law of countries whose governments officially view the country as being either socialist or moving from capitalism to socialism, and which hold a communistic society as an ultimate goal” yang artinya:
“hukum sosialis sebagai hukum negara-negara yang pemerintahnya secara resmi melihat negara sebagai salah satu sosialis atau bergerak dari kapitalisme ke sosialisme dan yang memegang teguh masyarakat komunistik sebagai sebuah tujuan akhir”.
Christine Sypnowich, dalam bukunya “The Socialist Concept of Law” mendefinisikan:
“socialism as a society where private propety in the form of capital has been eliminated and replaced by common ownership of the means of production thereby permitting a large measure of equality and fraternity in social relations”, yang artinya:
“sosialisme sebagai suatu masyarakat dimana kepemilikan pribadi dalam bentuk modal telah dihapus dan diganti dengan kepemilikan umum dimana berarti produksi oleh karenanya diizinkan dalam ukuran besar dari persamaan dan persaudaraan di dalam hubungan kemasyarakatan”.

Teori Marxist-Leninist mengagung-agungkan kedudukan istimewa ekonomi dalam hubungan kemasyarakatan, dengan mengambil kekuatan mengikat dari politik dan hukum. Dalam istilah internasional, teori Marxist-Leninist berarti pengasingan dari dunia Barat, kadang-kadang meninggalkannya dengan interaksi yang selektif dengan pihak komunis asing.

Hukum, ketika digunakan oleh pemimpin Soviet oleh karenanya telah menjadi alat belaka dalam merencanakan dan mengelola ekonomi dan struktur sosial dari negara. Hukum adalah bagian sederhana dari ideologi super struktur yang mengontrol kenyataan material dari produksi; dimana ditetapkan dan didefinisikan dalam kata dari fungsi politik.

Kelompok negara-negara yang telah menerima socialist law dapat dibagi ke dalam dua kategori utama:
a) Jurisdiksi sosialis kuno, seperti Polandia, Bulgaria, Hungaria, Czechoslovakia, Rumania, Albania, Repbulik Rakyat China, Republik Rakyat Vietnam, Republik Rakyat Demokratik Korea, Mongolia (merupakan sistem hukum nasionalnya yang tertua di dalam kelompok ini) dan Kuba;
b) Sistem Hukum Sosialis yang terbaru atau yang kemudian berkembang, seperti Republik Demokratic Kamboja, Laos, Mozambique, Angola, Somalia, Libya, Ethiopia, Guiena dan Guyana.

Partai Komunis adalah badan yang benar-benar memerintah dan merencanakan pada sistem hukum sosialis. Sekali itu diputuskan sebagai bagian dari kebijakan, mereka mengkomunikasikan rencana mereka ke seluruh lembaga negara dan kebijakan ini akan diikuti legislatif, eksekutif dan yudisial.

2. Perbedaan antara Civil Law dan Socialist Systems

Kebanyakan sarjana hukum Barat berpendapat bahwa bentuk keluarga hukum sosialis terpisah dari keluarga hukum sipil. Bagaimanapun juga, pemikiran mereka yang menyakini bahwa socialist law adalah bentuk sederhana dari anggota kelompok civil law atau subspecies dari civil law. Banyak sarjana mengidentifikasi perbedaan antara socialist law dari civil law. Ini adalah sebagai rangkuman dari Quigley:

a. Socialist law diprogram untuk menjauhkan keburukan yang tidak muncul dari kepemilikan pribadi dan kelas sosial dan perubahan ke aturan sosial umum;
b. Negara-negara sosialis di dominasi oleh satu partai politik;
c. Dalam sistem sosialis, hukum adalah subordinasi untuk menciptakan aturan ekonomi, dimana hukum privat diserap oleh hukum publik;
d. Socialist law mempunyai karakter religius-palsu;
e. Socialist law adalah prerogative hukuman normatif.

3. Persamaan antara Civil Law dan Socialist Systems

Banyak persamaan antara civil law dan socialist system. Quigley (1989) menyebutkan adanya asas inquisitor dalam proses peradilan, codes dan melewati proses legislasi/regulasi adalah sebagai bentuk dasar dari pembuatan hukum, pembagian hukum kedalam kategori hukum sipil (privat) dan metode penyelidikan kejahatan (penulisan dokumentasi dikumpulkan oleh penyelidik hukum terlatih).Dia juga menambahkan bahwa socialist legal system mempunyai institusi civil law yang berguna, metodologi dan organisasi. Lebih lanjut dia mengacu pada hasil pengamatan Hazards bahwa keluarga hukum dan tujuan Code Civil pada hubungan perseorangan tidak membedakannya dari negara-negara civil law lainnya.

Quigley berpendapat, sesungguhnya meskipun terdapat perbedaan signifikan antara civil law dan socialist law, ketika seseorang memperhatikan Soviet atau socialist law dari perspektif global, perbedaan ini tidak dapat menghapus identitas dasar socialist law sebagai bagian dari tradisi civil law. Dia menyimpulkan bahwa point perbedaan antara civil law dan socialist law tidak menggeser socialist law dari tradisi civil law, dan berpikir sebaliknya mengabaikan hubungan kesejarahan antara socialist law dan civil law dan melanjutkan hubungan socialist law di dalam aturan-aturan, metode-metode, institsi dan prosedur pada civil law.

Perundang-undangan Soviet dengan sangat jelas dipengaruhi oleh rancangan perundang-undangan German, Rusia, dan Swiss pada tahun 1913. Tujuannya jelas untuk memadukan Kodifikasi Jerman yang terbaik dengan tujuan tinggi Kodifikasi Perancis.
Karena dengan civil law system, para sarjana hukum menetapkan sebuah nilai intelektual yang sangat besar sebagai sumber hukum di seluruh negara-negara komunis. Karena demikian sedikit putusan pengadilan yang dilaporkan di hampir seluruh negara-negara sosialis, ahli hukum atau penulis doktrin bertindak menulis legal opinion mereka terhadap putusan pengadilan tidak hanya memberi kenyataan yang nyata dan peraturan, tetapi juga latar belakang dan penjelasan konsekuensi dari putusan.
Dengan kata lain, para sarjana hukum mempunyai peranan yang sangat penting dalam menganalisa, mengembangkan doktrin hukum. Mereka selalu mempunyai peranan penting dalam melatih seluruh anggota yang mendalami profesi hukum dan sebagian besar akan praktisi hukum, mereka akan menjadi orang yang menguasai hukum. Para anggota diberikan pelatihan dan pendidikan hukum dalam penafsiran, konsultasi dalam pembuatan Undang-undang.

4. Apakah sistem sosialis merupakan bagian dari civil law?

Penulis menghormati perbedaan pendapat dengan semua kesimpulan Quigley bahwa sistem sosialis merupakan perpanjangan lain dari civil law. Terlebih dahulu ia memeriksa dengan teliti persamaan antara civil law dan socialist law, itu merupakan pengaruh kekuasaan dari Marxist/Leninist ideology dan pengaruh di masyarakat sosialis pada saat pemerintahan uni soviet. hal ini jelas tidak diragukan lagi bahwa social system berasal dari civil law dan legal sistem lainnya. Uni soviet menghukum setiap individu yang memperoleh keuntungan dari pendapatannya yang mana keuntungan tersebut dari perusahaan pribadi, hal tersebut tidak memiliki kekuatan pemisah, jadi badan legislatif tidak menerima kritik terhadap hukum soviet., penulis hanya dapat memberi gagasan kritikan hukum jika hukum tersebut tidak berlaku lagi. Pengadilan membawa politik pemerintahan atau politik komunis. Pengadilan membangun secara serius lembaga-lembaga hukum tersebut.

Poin penting lainnya dari perbedaan tersebut adalah mengingat code prancis adalah melihat dari revolusi prancis, maka code soviet hanya memandang dasar dari kemajuan dari tujuan politik dan tujuan mana yang harus di ubah sesuai dengan perubahan masyarakat sosialis, sesuai dengan pembangunan dari masyarakat komunis tersebut.
Poin penting lainnya adalah perlakuan dari komunis terhadap harta kekayaan. Uni soviet, membagi kategori harta kekayaan dalam 2 jenis : kekayaan bersama dan kekayaan pribadi. Kekayaan pribadi adalah yang mana individu2 yang lain mengijinkan untuk menggunakan hasil kerjanya tsb. Kekayaan bersama adalah kekayaan perorangan yang seketika itu juga menjadi milik negara.

Dalam memangku kekuasaan, presiden Gorbachev menyatakan ketetapannya untuk menghadapi masalah dari standar kemerosotan yaitu dengan kebersamaan. Meskipun pada awalnya pembuat UU mengalami kendala dalam mencari hubungan dengan masalah tersebut. Akhir tahun 1986 adanya pertentangan dari pemimpin perubahan , pendekatannya untuk menegur peningkatan terhadap masalah ekonomi.


5. Penyelidikan terhadap Kekaisaran Rusia

Kekaisaran Rusia dimulai pada tahun 1552, di mana Tsar Ivan IV melakukan pembangunan katredal untuk merayakan kemenagannya atas Tartars. Itu adalah monument tanda pada saat Muscovy pertama kali menjatuhukuman peraturan terhadap orang non Slav. Dalam campur tangan bertahun-tahun, kekaisaran Rusia memiliki sejarah yang panjang dari dunia dan melebihi kerajaan barat dalam usia yang panjang. Kekaisaran tersebut merupakan hal yang luar biasa dalam tidak membuat perbedaan antara kota utama dan daerah jajahan. Daerah jajahan bukan merupakan daerah seberang laut, tapi semua saling berdekatan dan mengelilingi jantung kota.

Jadi, Rusia mengakui keadilan dari semua daerah untuk bergerak secara bebas dan yang hidup dalam perbedaan dalam suatu negara. Tapi, Rusia tetap mengawasi dari perkembangan warga asing karena ketakutam terhadap sejumlah kekuatan. Harga dari mempertahankan kekuasaan tersebut sangat besar yaitu dengan meminta pajak, dan pajak tersebut harus dibayar oleh seluruh masyarakat Rusia.

Alexander II (1985-19181) mencoba untuk membuat lembaga civil society dengan menghapuskan golongan budak dan mengadakan matakuliah penyelenggaraan pemerintahan, di mulai dari perubahan daerah, perubahan administrasi lokal, tata hukum pengadilan dan daerah militer. Sela ia dalam masa perubahan, hakim membuat kebebasan terhadap administasi pemerintahan untuk pertama kali.

Nicholas II kemudian mendirikan DPR. Tapi, masyarakat Rusia membuat lembaga mereka sendiri, seperti tentara, dan perwakilan masyarakat tani, dalam masyarakat pedesaan. Ukuran kekuatan di bawah kepemimpinan komunis dan kemudian memberikan mereka nama kepada pemerintah yang mana timbul dari jatuhnya kekaisaran Rusia.

6. Russian – kembali ke Civil Law atau Hybrid System?

Code civil Rusia di ambil dari code civil Jerman. Sebelum revolusi, Rusia adalah negara civil law. Pembuatan hukum dalam USSR adalah melalui Undang – Undang. Dalam kenyataannya, hal tersebut sering dipakai di negara – negara Federal dan dikembangkan serta disesuaikan dalam bentuk perundang – undangan republik. Sebab itu, maksud Presiden Yeltsin untuk meninggalkan ke existensian hukum yang mana membentuk kembali kemerdekaan republik atau melakukan perubahan ekonomi dan hukum atau mengenalkan kembali adanya kepemilikan pribadi. Peraturan – peraturan tersebut berada di bawah rezim Soviet, karena itu dapat diterapkan ke seluruh republik dan peraturan perundang – undangan lokal.

Pengadilan memajukan dan mengangkat negara serta kebijakan pemerintah. Semua ini untuk merubah hukum ke dalam bentuk federasi. Pada dasarnya sosialis akan berpengaruh ke dalam peraturan di dalam civil law di samping demokrasi dan kapitalis.

Pembentukan kembali Federasi Rusia
a) Pembentukan kehakiman kembali
Menteri peradilan Rusia, 25 Desember , pembentukan atau penyatuan kembali dimulai di Rusia dan dijamin kepercayaannya. Kehakiman dan konstitusi membuat agar hal ini tidak dapat dirubah. Pertambahan gaji hakim dan perubahan sistem anggaran Rusia penting untuk di perkenalkan. Hal ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk berlomba – lomba menjadi hakim.
b) Lembaga Juri
Menentukan seseorang bersalah atau tidak dilakukan oleh masyarakat, tetapi mereka hanya menentukannya bukan melaksanakan putusan penghukuman.
c) Sebuah peraturan baru atas sumpah keamanan telah diumumkan.
d) Peraturan mengenai kejahatan diumumkan. Pertama, memprioritaskan kepada perlindungan hak individu. Dan maximum hukuman penjara bagi si pelaku adalah 15 tahun.
Beberapa hal mengenai penyatuan atau pembentukan kembali ini mendapatkan tempat terhormat dalam pengadilan di federasi Rusia. Pada hal ini terdapat jenis arbitrase baru yang mana berbeda dengan pengadilan sebelumnya yaitu gosarbitrazh. Arbitrase mendorong pengadilan untuk bertanggung jawab memecahukuman permasalahan ekonomi.

Perubahan terhadap negara Rusia:
1. Menciptakan kekurangan terhadap kasus kejahatan.
2. Pengadilan dipimpin oleh satu hakim.
3. Membutuhukuman pendapat yang rasional dalam mengambil keputusan.
4. Pelaksanaan putusan.
5. Prosedur banding.

Perubahan yang signifikan adalah permohonan pengajuan kasus ke pengadilan harus disertai dengan pembuktian terhadapnya. Perubahan lainnya adalah bahwa putusan pengadilan harus tunduk pada suatu persyaratan agar bisa diterima yaitu :
1. Pengenalan kasus
2. Deskriptif
3. Disertai penjelasan
4. Putusan


B. HYBRID LEGAL SYSTEM

Yurisdiksi yang di dalamnya terdapat lebih dari 1 sistem hukum digambarkan sebagai sistem hukum campuran. Hooker (1975) memakai istilah pluralisme hukum untuk menggambarkan keadaan yang menunjukkan 2 sistem hukum atau lebih yang saling berinteraksi, sebagai akibat dari penjajahan. Contoh sistem hukum yang menggambarkan civil law dan common law tumbuh bersama dan saling berinteraksi adalah sistem hukum yang tumbuh di wilayah Afrika Selatan, Srilanka, Skotlandia, Lousiana, Quebec, Filipina, Jepang, Mauritania, Kamerun, St.Lucia, dan Seychelles Island.
Seychelles Island menjadi salah satu contoh peleburan tradisi civil dan common law. Mereka punya tradisi civil sejak 1756 ketika Perancis menduduki wilayah ini dan menyebarluaskan Code Civil Perancis dan Code Dagang pada 1808 dan 1809. Tradisi Common Law mereka miliki sejak 1814 ketika wilayah ini diserahkan ke Inggris. Mereka menjadi koloni Inggris pada 1903 dan merdeka pada 1976. English common law diperkenalkan melalui pemberlakuan UU pasca kedatangan Inggris meskipun hanya mengatur tentang administrasi. Meskipun demikian substansinya berasal dari perancis dan kodifikasinya dipake untuk membentuk bedrock seychelles law.

French Case Law juga menjadi landasan walaupun tidak ada doktrin yang mengikat. Pada umumnya putusan pengadilan di seychelles punya kekuatan mengikat yang sangat besar dan juga akan diikuti meskipun terdapat alasan yang tepat untuk tidak melaksanakannya(art.5 of Seychelles Civil Code). English law di wilayah ini diterapkan pada beberapa bidang seperti hukum maritim dan perkapalan, hukum perusahaan, perbankan, bisnis, dan civil prosedur. Code civil baru diperkenalkan pada 1976 yang meskipun dicetak dalam bahasa Inggris tetapi mengikuti struktur dan gaya dari kode civil perancis asli. Namun, isinya unik karena merupakan perpaduan antara hukum Inggris dan perancis terkini yang disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi modern.


C. OTHERS TYPES OF LAW

Selain konsepsi hukum barat, juga terdapat konsepsi Hukum Islam, Hindu, Africa, China, dan Jepang yang berbasis pada agama dan hukum kebiasaan.

1. Eastern Legal Conception

Sistem ini secara tradisional dirasakan memainkan peran penting dalam artian bahwa sistem ini menjadi cara lain untuk memelihara perdamaian dan kehendak sosial. Hukum dan upaya lain untuk berperkara di pengadilan merupakan langkah terakhir setelah semua upaya lain seperti mediasi, konsiliasi, persuasi, dan moderasi telah gagal. Beberapa negara timur mengadopsi code beraliran Romano-germanic. Tetapi diantaranya lenih memilih ideologi komunis. Negara-negara seperti Indo-China, Jepang, Malaysia, dan Myanmar/Burma juga punya pengalaman dalam penjajahan yang kemudian meninggalkan pengaruh terhadap perkembangan dan komposisi hukum mereka. Jepang memakai kodifikasi model german dan perancis, kemudian mengalami proses radikal amerikanisasi hukum dan kebudayaan sebagai akibat Perang Dunia II, namun dalam skala yang tidak kecil membawa perubahan ekonomi yang luar biasa menjadi negara industri terdepan di dunia. Pengaruh2 tersebut membuat Jepang menjadi negara unik yang memiliki campuran konsepsi hukum barat dan hukum timur.

2. The Chinese Conception of Law

Prinsip utama dari konsep tradisional hukum cina telah dipercaya dalam ajaran kosmis universal, meliputi hubungan unteraksi antara tuhan, alam, dan manusia. Dunia dipandang sebagai sumber hukum.sejarah cina selama 3000th mengahsilkan bnyak pemikiran filsafat yang mempengaruhi sistem hukum cina seperti: confusionisme, legalist, budhist. Teori legalist yang berkembang pada abad 3 SM membuktikan bahwa disana seharusnya lebih baik diperintah hukum daripada manusia. Teori ini bertentangan dengan periode lain sehingga pada 296 SM confusionisme ditetapkan kembali sebagai filosofi dan ideologi negara oleh dinasti han.
Terdapat 2 tingkatan hukum yang dijalankan menurut ajaran budha :
1. Karma : hukum tentang tindakan dan akibatnya yang paling umum diatur semua hukum meliputi kebaikan dan kejahatan, alam
2. Hukum buda tentang kausalitas yang meyakini bahwa kebaikan dan kejahatan merupakan akibat langsung dari perbuatan manusia. Umat buda menggambarkan secara lebih tajam perbedaan antara niat untuk berbuat jahat dengan perbuatan yang dilakukan dengan niat yang tanpa didahului pertimbangan terlebih dulu.

Codification

Hukum cina yang muncul pada dinasti han, hanya mengatur tentang administrasi dan hukum pidana dan berlangsung selama 2000th. Cina mengadopsi bagian code yang berbasis model barat agar terlepas dari belenggu pengaruh dominasi barat. Mereka mulai memberlakukan code civil pada 1929-1931 beserta hukum privat dan hukum dagang, code of civil procedure in 1932, dan hukum pertanahan pada 1930. Sejak hongkong dijajah Inggris hukum ini tidak pernah dipaksakan berlaku disana. Hukum cina mengalami periode eropanisasi dan pada satu level dapat digolongkan pada romano-germanic legal familiy. Namun, dalam kodifikasi dan pembutan UU nya akan ditemukan salah satu tradisi tua cina dan hirarki sosial, kekeluargaan dan pertalian keluarga yang masih sangat dipertahankan. Pada kenyataannya walaupun terdapat code dan terbukti terjadi westernisasi hukum cina, hakim cina secara diam2 dipersiapkan untuk mengabaikan code dan hukum formal jika mereka bertentangan dengan bnyak hukum kebiasaan masyarakat cina. Walaupun cina menganut komunisme pada 1 oktober 1949, ajaran etika buda tetap berlanjut dan diikuti sampe sekarang sekalipun pemerintah RRC secara resmi menganut ideologi Marxist-Leninist.

Different versions of Communism in China

Meskipun cina menganut ideologi marxist-leninist, namun cina lebih mengutamakan perkembangan moral dan penghormatan terhadap hak2 sesama anggota masyarakat secara lebih baik daripada uni soviet. Pada kenyataannya cina mengadopsi marxis model soviet sampe 1957 ketika hubungan diantara kedua negara semakin memburuk. Pada 1960 cina memutuskan untuk menjalankan comunisme versi mereka sendiri yang lebih mengutamakan indvidulitas yang berbasis transformasi sosial, lebih baik pada pertumbuhan ekonomi, mengijinkan partisipai yang lebih besar dari manager dan direktur perusahaan, penyesalan untuk kejahatan dan kembali pada tardisi leluhur. Satu hal yang perlu diperhatikan sebagai konsekuensi perubahan dalam filosofi adalah hubungan sosial dan penolakan prinsip hukum sesungguhnya menghilangkan filosofi kerohanian yang berhubungan dengan perilaku manusia dan kehendak alam.
Doktrin pemimpin mao yang digantikan soviet lebih mendekati masyrakat marxist. Beberapa tokoh mao yang paling berpengaruh menjadi disembah, didorong oleh pendidikan perubahan sosialis, memperhatikan pemikiran bahwa pemimpin politik harus membagi antara perhatian dan gaya hidup terhadap petani dan bahwa seberapa besar merupakan kekuatan politik dengan pengaruh revolusioner. Hampir tidak ada pembuatan UU setelah 1949 sampai meninggalnya Mao pda 1976. Perlawanan tradisional rakyat cina mengarah pada bentuk rigid dari perintah membuat UU. Konsekuensinya hanya ada satu badan yang berperan dalam mengeluarkan putusan pengadilan dan sedikit kemurnian yang dilaporkan dalam putusan MA. Tidak ada doktrin mengenai mengikatnya putusan pengadilan yang diketahui. Diantara keduanya tidak ditemukan doktrin tertulis dalam jumlah besar.



3. The Japanese Conception of Law


Latar belakang hukum Jepang


Dibentuk atas ide usaha China yang luar biasa kuat mempengaruhi kebudayaan Jepang dan akhirnya mempengaruhi konsepsi hukum Jepang. Abad V SM dilihat penyaringan terhadap hukum tertulis China, abad VI SM mengimpor atau menerima agama Budha. Hal-hal utama pembentuk konsepsi hukum Jepang yaitu sejarah, hukum alam, dan budaya. Jepang sebagai negara pertanian, memiliki hirarki/struktur sosial yang tetap, tetapi dihancurkan oleh perang dunia yang datang dan diakhiri pada Abad XVI dengan pengaruh Tokugawa Shogunate. Dalam keberhasilan Tokugawa Jepang membuat penetapan yang tetap dan hukum yang tetap, sebagai negara penghasil beras terbesar di mana Shinto, Budha .dan Confufius dilanjutka untuk merusak kebiasaan atau tradisi Jepang.

Konfusius China yang telah memiliki pengaruh yang besar dan sebagai jalan bagi Jepang untuk menyambut perkembangan teknologi global dan penemuan dalam dunia modern, mereka dengan cepat menganut pemikiran konfisius sebagai hukum alam dan jalan hidup, disamping itu ada beberapa karakteristik Jepang dalam konsepsi hukumnya. Pertama keengganan menghukum/antipati dalam menyelesaikan perkara di pengadilan, mengasilkan nilai-nilai konfusi, dihubungkan dengan anarki bahwa kecerendungan pada lutuisi dan emosi dan mereka percaya bahwa hukum sebagai peraturan sederhana tanpa konotasi hukum/hak asasi. Hal tersebut ditanggapi sebagai guru moral dan ikhtisar unutk pembentukan nilai sosial dan bukan suatu kepastian yang besar. Hukum Jepang diturunkan dari hukum China, sehingga hukum yang datang diasosiasikan dengan penderitaan, hukuman, pembatasan dan berarti juga kekerasan penjara.

Kedua tidak ada ruang untuk orang barat dalam hukum Jepang, sejak ilmu berfikir dikutuk pada subjektifity mereka, emosi, kehormatan hidup ditentukan, diterima dan tidak ditempatkan sebagai pola pikir. Hal ini sebagai bagian radial mereka dan budaya kesatuan pikiran yang mana mempengaruhi lingkungan dan konsensus tentang pengalaman hidup secara umum.

Ketiga kepercayaan bahwa hidup seharusnya diperintah oleh bukan peraturan hukum dan kewajiban. Pendukung prinsip tersebut sebagai salah satu tugas membayar kembali kehidupan dan kenyataan dipenuhi untuk dibayar. Kewajiban harus dipenuhi sebagai garis kerabat dalam suatu kelompok, sehingga semangat dapat ditunjukkan dalam kasih dan kemurahan. Tugas tersebut dihindarkan dari perselisihan dan diwujudkannya keharmonisan.


Pengaruh Eropa dalam Hukum Jepang

Pada abad 19, negara barat tertarik melakukan perdagangan dengan Jepang (perdagangan di mana adanya pemisahan oleh Shoguns). Dalam hal ini Belanda sebagai penerima ijin untuk masuk sebagai pelabuhan khusus perdagangan. Dengan meningkatnya ketertarikan negara barat, sehingga pemisahan tersebut ditiadakan oleh Shoguns terhadap Amerika Serikat sebagai Armada kapal Jepang, dan selanjutnya dimasuki oleh adanya perjanjian Inggris, Russia, dan Belanda. Nilai dari perjanjian tersebut memberikan hak khusus bagi negara asing, hak berdagang dan perwakilan konsuler. Perubahan ini ditemukan dengan pertimbangan perlawanan dari rakyat dan lebih luas terlihat juga sebagai penghinaan nasional. , jadi bahukuman ketika kekaisaran dalam keadaan darurat mendekati pemaksaan pengunduran diri, yang telah dipaksakan padanya oleh tentara shogun dan memimpin perlawanan kepada perjanjian ini. Pada 1867 shogun tidak memberi pilihan tetapi mengambil dan Kekaisaran Meiji.

Pengaruh Eropa diikuti beberapa faktor :
1. Jepang tertarik untuk mengubah diskriminasi atas perjanjian yang tidak sama yang memberi yurisdiksi pengadilan konsuler di atas pengadilan Jepang dalam unsur asing. Hal ini diikuti draf hukum perancis dan pada waktu yang sama Jerman juga meminta draft baru.
2. Persiapan kode civil Jepang ditangani oleh sebuah komisi tiga professor Jepang dan akhirnya diikuti 2 draft Jerman hal bentuk dan isi. walaupun terdapat draf dari hukum Inggris dan Perancis.

Sistem yang berkembang di China terdiri atas umum dan birokrasi. Umum didasarkan pada kelanjutan revolusi radikal dan kepercayaan, penolakan kodifikasi dan perlawanan pada bentuk legislasi yang berjenjangan dengan sistem sosial, dimana ketidakadilan disebabkan oleh masa transisi negara. Hal ini mencakup pekerja, petani, wanita.
Birokrasi didasarkan didasrkan bahwa hukum diperlukan untuk menguatkan, mengawasi , memerintah terhadap tantangan ke depan membentuk negara pengawas dan menjamin kemajuan yang berlanjut dan hasil yang berguana.hal ini mencakup polisi, pengadilan, serta penguasa. Kerjasama dan konfrontasi kedua model ini diteruskan pada 1970. Pada 1978 konstitusi baru ditetapkan dan pada adanya pembuatan UU. Pada 1979 hukum telah ditetapkan, organisasi peradilan, join venture China, dan penanaman modal asing, perkawinan, pemerintah lokal dan lingkungan, dan prosedur pemidanaan dan KUHP. Melalui beberapa hukum, membasmi ketidakadilan selisih paham dan pemusatan kekuasaan negara sebagai perluasan dan penyatuan program modern peking. Kebiasaan Maois dilanggar oleh para ahli, lebih dari itu partisipasi pekerja dan pemacu kepercayaan, mengembangkan ideologi kapitalisme. Penggalangan modal dan membawanya dari negara kapitalis dan mengembangkan modal asing. Prioritas pada perkembangan pembentukan UU, sejak hukum dilihat sebagai mekanisme pengawsan serta sifat mendidik. Pemisah antara kelas khusus yang diperluas menyebabkan ketidak puasan . walaupun hukum China sebgai hukum positif yang diperbaiki dan atas kemajuan hukum,pemikir, penagacara, hakim, dan pengadilan. Meningkatkan pendidikan hukum, dan anti legalitas semuanya ditekan dengan adanya perkembangan ilmu hukum dan kebebasan individu dalam berekspresi. Hukum China dalam masa transisi dan peristiwa tiananmen hanya sebagai manifestasi negara, kekayaan tradisi dan kebudayaan di bawah tekanan pendapat pemuda yang menginginkan beberapa bentuk demokrasi, disatukan dengan harapan China dapat bergabung dengan komunitas internasional dan melihat pemeliharaan tidak berbanding antara warisan dengan pujian. Kegagalan dan keberhasilan China mendatangkan pembatasan konflik serta akan menentukan ukuran hukum pada abad 21.


Pengaruh hukum anglo-amerika

Pada tahun 1945, setelah perang dunia kedua, disana ada sedikit keraguan penggunaan hukum anglo-amerika sebagai pengaruh yang sangat kuat pada hukum Jepang. Apakah itu berhasi dalam merubah pokok pemikiran hukum Jepang atau inti dari pendirian sisa tradisi peradaban. Dalam syarat-syarat perubahan yang sebenarnya untuk mengadakan hukum tertulis, bagaimanapun, mungkin diikuti dengan kitab:
1. Konstitusi Jepang yang baru telah didasarkan dengan utama pada hukum amerika, yang mana termasuk memperkuat posisi para hakim, kedudukan kentor-kantor sipil, perbaikan organisasi ketatanegaraan, dan termasuk daftar dari dasar yang benar yang mana dibutuhukuman pengadilan untuk dijalankan.
2. Kedua kitab ketentuan kejahatn dan ketentuan sipil telah dirubah menjadi mengurangi kekuasaan hakim untuk membatasi kelompok dan pengacara mereka dalam menampilkan fakta selama persidangan. Pada sistem lama keluarga Jepang telah meniadakan ............dari prinsip kegunaan suami dan istri yang mana diwujidkan dalam kitab sipil.
3. Demokratisasi hukum yang diimplementasikan, pada desakan pendudukan paksa amerika, dalam hubungna hukum perusahaan, membawa masuk hukum anti monopoli, seperti hukum pengawas untuk mengatur persediaan pasar dan pembagian produk.
4. Tinjauan hukum dan tindakan mendamaikan adalah pertimbangan oleh hukum. Prosedur di luar pengadilan tersedia yng biasanya cukup utnuk menyelesaikan perselisihan, tetapi, jika itu gagal dilakukan, para kelompok harus ke pengadilan.

Kelanjutan pengaruh tradisi Jepang

Bagaimanapun, sangat banyak di jalur philosopi asli pribumi Jepang, kitab hukum sipil membutuhukuman hakim untuk berusaha membawa golonggan itu untuk mencapai penyelesaian; tentu saja, para hakim berperan sebagai mediator sesering mungkin. Dan lagi, hukum disana mengijinkan juri sebagai pendamai, terdiri dari seorang hakim dan dua pendamai, untuk bertindak sebagai hakim untuk memutuskan pada perselisihan dan hakim berupaya tidak aktif ambil bagian dalam proses yang harus melihat untuk dapat memutus tanpa campur tangan pengadilan. Terdapat kewajiban pada kasus yang menyangkut hukum keluarga dan hukum pegawai untuk chotei menunjuk pada. Sebagai hasil putusan dari pengadilan tertinggi, itu sekarang dapat dipungkiri bahwa prosedur chotei adalah hanya mungkin jika pengusulan solusi adalah dengan sukarela di terima oleh para kelompok. Prosedur telah mundur sejak 1958, dan kelompok sekarang cenderung untuk pergi sebelum pengadilan dan permintaan bahwa persoalaan itu diputuskan dalam hukum yang keras.

Lebih jauh lagi, dalam kasus perjanjian Jepang, serign sterjadi peningkatan perselisihan, disini ketentuan perjanjian yang mana membutuhukuman kelompok untuk berbuat dalam kepercaayan penuh, atau menyelesaikan masalah dengan harmonis oleh konsultan. Ini adalah perbedaan yang tajam dengan tipe perjanjian anglo-amerika yang mana mungkin memilih arbitrasi yang berdiri sendiri dalam penyelesaian perselisihan, tetapi mungkin juga menggunakan seluruh jajaran dari perlengkapan hukum lain untuk bertransaksi dengan situasi.

Pada akhirnya, disana terdapat prinsip dari kedua kelompok yang harus dipersalahukuman yang mana digunakan hukum Jepang yang berlaku untuk perselisihan-perselisihan,di dalam suatu pertengkaran, masing-masing kelompok telah melihat sebagai penyerangan terhadap yagn lain jadi disana tidak ada ruang lagi untuk konsep pembelaan diri untuk memberikan melakukan tindakan selama pertengkaran (lihat Osada v Japan 1932 reat court of judicaiure judgment, 25 januari).
Pada level pertama,pemikiran Jepang dan hukum Jepang melanjutkan dengan gerakan yang tidak dapat dielakkan kearah barat. Jenis tindakan sah/tentang undang-undang yang paling baru sedang dibawa kepada pengadilan dan tekanan Jepang yang populer sekarang mempersembahukuman perhatian lebih untuk hukum, litigasi dan hubungan politis dan ekonomi internasional dengan barat ketika kita sudah melihat tonggak - perang democratisasi pemerintah, westernisasi dan modernisasi Jepang telah melanjut dengan cepat. Ini telah terjadi di sepanjang perubahan yang dramatis menyangkut golongan pedesaan yang tradisional sampai pada perbaikan tanah, dan perubahan demografis seperti pergerakan ke arah, dan konsentrasi di dalam kota besar besar, mengubah hubungan dan nilai-nilai keluarga yang mengiringi perubahan lain di dalam kondisi sosial. Tetapi, di samping kemajuan ekonomi dan industri mereka yang luar biasa, varley menyatakan bahwa yang tidak pasti...pada tambatan kapal mereka di teluk dengan budaya yang masih memisahukuman barat dan timur di dunia modern .
Pada sisi lain, Kawashima (1979) telah berpendapat bahwa, walaupun pemikiran hukum Jepang sebagian besar dipengaruhi oleh pemikiran hukum Jerman.
ini tidak berarti bahwa para pengacara pemikiran hukum Jepang dengan sepenuhnya membaratkan. Ada unsur-unsur penting yang mana menandai adanya cara pikir tidak barat. acuan peikiran Jerman dibahas dan lagi, di banyak penghormatan, kawashima benar. meskipun demikian, mungkin itu benar mengatakan Jepang itu adalah suatu negara yang mengalami perubahan terus menerus dan adalah suatu masyarakat dalam masa transisi. Pada 1990-an, disana muncul kenaikan pada politik dan profil perempuan yang professional di masyarakat Jepang yang mana telah sedikit banyak menghancurkan ' anak perempuan geisha' meniru-niru mentalitas populasi pria. Jika wanita Jepang berhasil mengasumsikan bahwa semua orang sederajat di dalam masyarakat, ini akan mempunyai suatu dampak dalam pada politik Jepang dan kehidupan sosial secara keseluruhan dan dapat juga mempunyai tolak hukum budaya yang berjangkauan luas.
Bagaimanapun, di samping mengalami pencangkokan hukum yang radikal dan suntikan yang besar-besaran dari kultur barat, inti dari pemikiran hukum Jepang bagian sisa dari timur, beroperasi pada suatu wahana berbeda, selaras dengan aturan berbeda dan masih sangat tinggi di dalam tradisi dan dengan sifat disiplin keras yang khas. Seperti dengan konsepsi hukum dari timur jauh lain, pada banyak tingkatan bagian muka gedung dibawah hukum tertulis dan kitab, peninggalan hukum Jepang, sebagai Noda yang pertama dinyatakan itu, hukum dari pikiran sulit dipisahukuman ( lihat noda 1971) dan suatu contoh yang eksotis suatu peleburan dari tradisi hukum di timur dan barat yang mencari-cari untuk datang ke terminologi dengan tekanan dan permintaan pembaharuan.

4. Cuban Law

Pada tahun 1976, Kuba secara resmi mengalami revolusi institusi dengan mengadopsi Konstitusi Baru, yang menyediakan sistem hukum yang berdasar pada prinsip socialist legality. Subtansi dan prosedur hukum Kuba dulunya adalah berdasarkan Hukum Sipil Spanyol dan kemudian dipengaruhi oleh prinsip-prinsip Marxisme-Leninisme setelah filosofi memeimpin paksa pemerintahan. Hukum Kuba didedikasikan untuk meningkatkan persamaan diantara warga negara Kuba (principle of equality).
Subtansi dan prosedur hukum Kuba dapat dikelompokkan menjadi empat, yaitu:
1) Hukum Keluarga;
2) Hukum Pidana
KUHP Kuba didasarkan pada Hukum Spanyol sampai tahun 1956. Kontroversi porsi pada KUHP KUba meliputi ketidakjelasan tujuan pemidanaan yang disediakan bagi pelaku kejahatan anti-revolusi.
3) Hukum Kepemilikan Pribadi (Hukum Harta Kekayaan)
Hukum Kuba menghargai kepemilikan pribadi yang telah dikritik hebat karena kecilnya perhatian untuk tidak melindungi kepemilikan pribadi. Hukum Kuba juga memberi izin untuk memiliki koperasi pertanian.
4) Hukum Ekonomi
Hukum Kuba juga menyediakan aturan pemerintah yang ketat untuk ekonomi di hampir seluruh sendi-sendi ekonominya.


Sumber Utama: Comparative's Law, karangan Prof. Peter Cruz

1 comment:

Dr. ANDREY SUJATMOKO S.H., M.H. said...

Thanks for the article. It was a rare material in comparing system of law that exist in many states. Good job!