1. Hukum Pidana dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana
a) Pengertian Hukum Pidana
b) Pembagian Hukum Pidana & Sumber Hukum Pidana
c) Tujuan Hukum Pidana (Aliran Klasik, Aliran Modern, Aliran Sosiologis)
d) Teori Hukum Pidana/ Teori Dasar Hukuman (Teori Absolut, Teori Relatif, Teori Gabungan)
e) Determinisme dan Indeterminisme dalam Hukum Pidana
f) Sifat Hukum Pidana (Publik)
g) Ultimum Remedium dan Premium Remedium, Prime Guarantor dan Prime Threatener
h) Perumusan Norma dan Sanksi dalam Hukum Pidana serta Jenis-jenis Pidana
(UAS 2007, UAS 2003, UAS 2002, UAS 2001)
2. Sejarah dan Usaha Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia
a) Kriminalisasi, Dekriminalisasi, Rekriminalisasi, dan Depenalisasi
b) Alasan pembaharuan Hukum Pidana
c) Pembatasan dalam Pasal V UU No. 1 Tahun 1946
(UAS 2004, UAS 1999, UAS 1997)
3. Berlakunya Ketentuan Pidana dalam Perundang-undangan (Lex Tempus Delicti dan Lex Locus Delicti)
a) Lex Tempus Delicti
• Asas Legalitas dan Pengertian Asas Legalitas
• Kedudukan Hukum Adat (Pasal 5 ayat (3) sub b UU Drt. No. 1 Tahun 1951)
• Analogi & Penafsiran Ektensif
• Asas non retro aktif meliputi permasalahan dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP serta cara menjawabnya (Teori Formal dan Teori Material)
• Ketentuan yang Paling Menguntungkan
• Pendapat Barda Nawawi Arief dan Hazewinkel-Suringa
b) Lex Locus Delicti
• Asas Teritorialitas
• Asas Nasional Aktif
• Asas Nasional Pasif
• Asas Universalitas
(UAS 2007, UAS 2006, UAS 2005, UAS 2004, UAS 2003, UAS 2002, UAS 2001, UAS 2000, UAS 1999, UAS 1998, UAS 1993)
4. Tindak Pidana (Strafbarfeit)
a) Pengertian Tindak Pidana (Prof. Vrij, Prof. Moeljatno, Mahkamah Agung)
b) Unsur-unsur Tindak Pidana (Unsur Objektif & Unsur Subjektif dan Bestandelen Delict dan Elementen Delict)
c) Teknik atau Cara Merumuskan Tindak Pidana
d) Subjek Tindak Pidana (terutama Korporasi)
e) Jenis-jenis Tindak Pidana/ Delik
f) Konsekuensi Dibedakannya Kejahatan dan Pelanggaran
g) Tempat Tindak Pidana dan Waktu Tindak Pidana
(UAS 2007, UAS 2006, UAS 2004, UAS 2000, UAS 1993)
5. Delik Aduan (Klacht Delik) dan Pidana Bersyarat (Voorwardelijke Veroordeling)
a) Pengertian Delik Aduan (Klacht Delict) dan Jenis-jenisnya
b) Pengertian, Tujuan Pengaturan dan Syarat-syarat Pidana Bersyarat (Voorwardelijke Veroordeling)
(UAS 2007, UAS 2004, UAS UAS 2001, UAS 2000)
6. Sifat Melawan Hukum (Wederechtelijk)
a) Perbedaan Sifat Melawan Hukum Formal dan Material Beserta Konsekuensinya
b) Perbedaan Sifat Melawan Hukum dalam Fungsi Negatif dan Fungsi Positif Disertai Contohnya
c) Akibat dalam lapangan hukum acara mengenai dicantumkan atau tidaknya sifat melawan hukum
d) Sifat melawan hukum yang dianut hukum positif Indonesia dan tunjukkan dalam yurisprudensi MA
(UAS 2007, UAS 2006, UAS 2005, UAS 2003, UAS 2002, UAS 2001, UAS 1999, UAS 1993)
7. Ajaran Sebab Akibat (Causalitetleer)
a) Jelaskan teori-teori Kausalitas (Conditio Sine Qua Non, Individualisir, Generalisir)
b) Masalah pertanggungjawaban pidana dari Teori Conditio Sine Qua Non
c) Hubungannya dengan delik material dan delik omisi
(UAS 2007, UAS 2006, UAS 2002, UAS 2001, UAS 1999, UAS 1993)
8. Kesalahan (Dolus dan Culpa)
a) Pengertian kesalahan
b) Masalah Kemampuan Bertanggung jawab
c) Kesengajaan dan Bentuk-bentuknya
d) Kealpaan, Sifat Kealpaan dan Bentuk-bentuk Kealpaan
(UAS 2007, UAS 2003)
9. Alasan Peniadaan Pidana dan Penuntutan & Asas Nebis in Idem
a) Alasan pemaaf, alasan pembenar dan alasan peniadaan penuntutan
b) Sebutkan contoh-contohnya dan dasar hukum dalam KUHP
c) Pengertian Asas Nebis In Idem (Pasal 76 KUHP)
(UAS 2007, UAS 2006, UAS 2005, UAS 2004, UAS 2002, UAS 2001, UAS 1999, UAS 1998, UAS 1993)
10. Percobaan (Poging)
a) Syarat-syarat Percobaan beserta contohnya
b) Teori objektif dan teori subjektif dalam unsur permulaan pelaksanaan
(UAS 2006, UAS 2002, UAS 2000, UAS 1999)
11. Keturutsertaan (Deelneming)
a) Pengertian deelneming
b) Bentuk-bentuk deelneming berserta contohnya
(UAS 2006, UAS 2004, UAS 2003, UAS 2002, UAS 1999)
12. Istilah-istilah yang sering ditanyakan
a) Deelneming;
b) Concorsus/ Samenloop/ Perbarengan;
c) In dubio pro reo;
d) Ultimum remedium;
e) Feitelijk dwaling;
f) Ketentuan pidana blanko;
g) Geen strafzonder schuld;
h) Willens en wetten;
i) Bewuste schuld;
Buku Anjuran:
P.A.F. Lamintang. 1997. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti: Bandung.
Sofjan Sastrawidjaja. 1995. Hukum Pidana (Asas Hukum Pidana sampai dengan Alasan Peniadaan Pidana. Penerbit Armico: Bandung.
Moeljatno. 2002. Asas-asas Hukum Pidana. Penerbit Rineka Cipta: Jakarta.
Materi ini disusun oleh Kardoman Tumangger (Kelas F) untuk memudahkan dalam mempersiapkan menghadapi UAS Hukum Pidana Tahun 2008. Materi ini disusun berdasarkan frekuensi kemunculan dalam soal-soal UAS dari beberapa tahun sebelumnya dan semoga bermanfaat bagi kita. Atas perhatian dari pengunjung blog, saya ucapkan terima kasih. Silahkan lihat dan download di http://googlestudyclub.blogspot.com
Thanks and dedicated to : Jesus Christ The Only Savior
No comments:
Post a Comment