FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
PEMBAHASAN UJIAN TENGAH SEMESTER
Mata Kuliah : Hukum Acara Pidana
Hari, Tanggal : Kamis, 5 April 2007
Kelas : A, B, C, D, E.
Oleh:
Kardoman Tumangger (110110060381)
Bagian I
a. Bagaimana rumusan definisi Hukum Acara Pidana menurut Mr. J. M. van Bammelen dan bandingkan dengan rumusan dari Mr. Simons, manakah yang lebih tepat dan apa alasannya? Jelaskan!
Jawab:
Mr. J. M. van Bammelen
Hukum Acara Pidana adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara bila dihadapkan pada suatu kejadian/ keadaan yang menimbulkan syakwasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka dan oleh hakim suatu keputusan mengenai bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti dan bagaimana keputusan dijalankan.
Mr. Simons
Hukum Acara Pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur bagaimana negara dengan menggunakan alat-alatnya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman.
Rumusan yang paling tepat adalah rumusan dari Mr. J. M. van Bammelen karena rumusan Mr. Simons terlalu sempit dimana hanya menitikberatkan kepada caranya bagaimana hukum pidana materiil harus dilaksanakan dan karenanya diabaikan tugas utama dari Hukum Acara Pidana yaitu mencari dan mendapatkan kebenaran selengkap-lengkapnya tentang apakah perbuatan itu terjadi dan siapakah yang dapat dipersalahkan (mencari kebenaran materiil). Kelemahan lain daripada definisi Mr. Simons adalah karena definisi itu tidak memuat tujuan, selain itu putusan hakim tidak selamanya memberi hukuman.
b. Kapan Hukum Acara Pidana mulai berjalan dan apakah tujuannya? Untuk apa negara membuat Hukum Acara Pidana dan kepentingan hukum siapa yang harus dijamin dalam pelaksanaannya?
Jawab:
Hukum Acara Pidana mulai berjalan saat diduga telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran pidana. Misalnya diduga akan terjadi pembunuhan, maka pada saat itulah Hukum Acara Pidana mulai berjalan misalnya Polisi melakukan penyelidikan sampai penuntutan. Tujuannya sebisa mungkin untuk menghindari terjadinya tindak pidana dan mempermudah proses selanjutnya mulai dari penangkapan, penahanan, pengumpulan bukti-bukti sampai ke penuntutan dan persidangan.
Negara membuat Hukum Acara Pidana adalah untuk menjamin kepentingan umum dan kepentingan hukum terdakwa/ tersangka. Menjamin kepentingan umum berarti melindungi kepentingan hukum masyarakat sedangkan menjamin kepentingan hukum terdakwa/tersangka berarti melindungi terdakwa/tersangka dari pelecehan harkat dan martabat kemanusiaannya. Kepentingan hukum yang harus dijamin dalam pelaksanaannya adalah kepentingan hukum terdakwa/ tersangka.
c. Siapakah yang dimaksud dengan pegawai penyidik, dengan cara bagaimana dapat mengetahui telah terjadi tindak pidana?
Jawab:
Pegawai penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Cara mengetahui telah terjadi tindak pidana:
1) Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana.
2) Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3) Tertangkap tangan adalah:
Perbuatan yang dilakukan atau sedang/ tengah dilakukan,
Perbuatan yang diketahui segera setelah dilakukan,
Perbuatan yang segera setelah dilakukan diteriaki oleh khalayak ramai,
Perbuatan bila pada diri tersangka terdapat benda atau sesuatu yang dapat dapat membuktikan atau menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana
4) Mengetahui sendiri yaitu jika tersangka tertangkap tangan oleh polisi.
d. Apakah yang dimaksud dengan penyidikan, dan barang apa saja yang harus dikumpulkan, dan jelaskan untuk apa tujuannya?
Jawab:
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 ayat (2) KUHAP).
Barang yang harus dikumpulkan (Pasal 39 KUHAP)
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan;
f. Benda yang berada dalam sitaan perdata atau karena pailit untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara.
e. Berapa lama penyidik untuk kepentingan penyidikan dapat melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka, dimana penahanan itu dapat dilakukan dan apa syarat-syaratnya? Jelaskan!
Jawab:
Penyidik untuk kepentingan penyidikan dapat melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka paling lama 60 hari yaitu 20 hari atas nama dan perintahnya sendiri dan dapat meminta perpanjangan kepada Penuntut Umum demi untuk kepentingan pemeriksaan, tidak lebih untuk “satu kali” perpanjangan saja dan terbatas 40 hari saja.
Seorang tersangka dapat ditahan:
Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Penahanan Rumah
Penahanan Kota
Syarat-syarat Penahanan (Pasal 21 ayat (1) KUHAP):
Tersangka atau terdakwa “diduga keras” sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan
Dugaan yang keras itu didasarkan pada “bukti yang cukup”
Bagian II
a. Asas apa yang dikenal dalam penuntutan perkara pidana, apa artinya dan asas mana yang berlaku di Indonesia, dimana dasar hukumnya?
Jawab:
Asas-asas dalam Penuntutan
1) Asas Legaliteit (Legaliteit Beginsel)
Tiap-tiap orang yang telah terbukti, bahwa ia melakukan kejahatan atau pelanggaran harus dituntut didepan hakim, atau JPU wajib melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan pidana (Pasal 140 ayat (1) KUHAP).
2) Asas Oppurtuniteit (Oppurtuniteit Beginsel)
Kejaksaan tidak wajib menuntut perkara kepada seseorang, walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, atau JPU berwenang untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan pidana, dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk/ guna kepentingan umum (deponering) diatur dalam Pasal 32 huruf e UU No. 15 Tahun 1991.
Asas yang berlaku di Indonesia adalah asas Legaliteit. Dasar hukumnya Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Selain itu, dikenal juga asas penghentian penuntutan (SP3) yang ada di Pasal 140 ayat (2) butir a KUHAP. Meskipun KUHAP menganut asas legaliteit, namun KUHAP sendiri masih memberi kemungkinanya mempergunakan asas oppurtuniteit seperti diakuinya di penjelasan Pasal 77 KUHAP dan ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 32 huruf e UU No. 15 Tahun 1991.
b. Apa yang dimaksud dengan surat dakwaan? Dan mengapa surat dakwaan merupakan dasar penuntutan perkara pidana? Bagaimana pendapat Mr. Trapman mengenai hal ini? Jelaskan!
Jawab:
Surat Dakwaan adalah suatu surat/ akte yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, perumusan mana ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dihubungkan dengan unsur delik/ pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan pada terdakwa dan surat dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim di sidang pengadilan.
Surat dakwaan merupakan dasar penuntutan perkara pidana karena dalam surat dakwaan memuat syarat formal dan syarat material. Syarat formal memuat hal-hal yang berhubungan dengan tanggal dan tanda tangan JPU dan identitas terdakwa seperti nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/ terdakwa. Syarat material memuat unsur mengenai uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).
Pendapat Mr. Trapman mengenai hal ini
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Apa yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Jaksa/ PU bila menerima pelimpahan berkas perkara yang telah lengkap dari pegawai penyidik? Jelaskan!
Jawab:
Yang harus dipertimbangkan oleh Jaksa/ PU adalah
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Apa yang dimaksud dengan surat dakwaan Obsucure Libbel? Jelaskan apa saja syarat-syaratnya agar tidak dinyatakan obscure.
Jawab:
Surat Dakwaan Obsucure Libbel adalah surat dakwaan yang kabur atau tidak jelas sehingga dapat berakibat hukum “dapat dibatalkan” atau “batal demi hukum”. Kekurangan syarat formal dalam surat dakwaan mengakibatkan surat dakwaan dapat dibatalkan, sedangkan kekurangan syarat materiil mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. Kekurangan syarat material misalnya surat dakwaan tidak terang dalam menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, surat dakwaan mengandung pertentangan satu dengan yang lain misalnya terdakwa didakwa “turut melakukan dan membantu melakukan”.
Syarat-syarat Surat Dakwaan
a) Syarat formal memuat hal-hal yang berhubungan dengan tanggal dan tanda tangan JPU dan identitas terdakwa seperti nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/ terdakwa.
b) Syarat material memuat unsur mengenai uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).
e. Sebutkan bentuk-bentuk surat dakwaan yang saudara kenal, jelaskan arti serta perbedaannya, apabila harus diubah apa tujuan dari perubahan surat dakwaan tersebut?
Jawab:
Bentuk-bentuk Syarat Dakwaan
a) Surat Dakwaan Tunggal/ Biasa
Dibuat apabila JPU yakin atas perbuatan seorang terdakwa atau beberapa terdakwa.
Misalnya cukup bisa didakwakan satu jenis tindak pidana saja (misal Pencurian Pasal 362 KUHP), melakukan suatu perbuatan tetapi melanggar beberapa ketentuan pidana/ Concursu idealis (Pasal 63 KUHP), melakukan perbuatan berlanjut/ Voorgezette handeling (Pasal 64 ayat (1) KUHP).
b) Surat Dakwaan Alternatif
Dibuat apabila tindak pidana yang akan didakwakan pada terdakwa hanya satu tindak pidana, tetapi JPU ragu-ragu tentang tindak pidana apa yang paling tepat untuk didakwakan sehingga surat dakwaan yang dibuat merupakan alternatif bagi hakim memutus perkaranya.
Misalnya:
Tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Dapat pula tindak pidana pembantuan atau tindak pidana turut serta.
c) Surat Dakwaan Subsidair
Dibuat apabila ada permasalahan mengenai kualifikasi dari tindak pidana yang akan didakwakan, apakah tindak pidana tersebut termasuk kualifikasi berat atau ringan, sehingga penyusunannya dengan urutan pasal terberat lebih dahulu baru pasal yang paling ringan ancamannya.
Misalnya:
Primair : Melanggar Pasal 340 KUHP
Subsidair : Melanggar Pasal 338 KUHP
Lebih Subsidair : Melanggar Pasal 355 KUHP, dst.
Dakwaan primair harus dibuktikan lebih dahulu, bila tidak terbukti kemudian dakwaan subsidair harus dibuktikan, demikian seterusnya.
d) Surat Dakwaan Kumulatif
Apabila ada beberapa tindak pidana yang tidak berhubungan antara tindak pidana yang satu dengan yang lainnya (berdiri sendiri atau dianggap berdiri sendiri), dan harus dibuktikan semuanya satu persatu, namun hanya dimintakan satu pidana saja (Perhatikan Pasal 63 s.d Pasal 71)
Misalnya:
Dakwaan Pertama (I).
Primair : Pembunuhan yang direncanakan (Pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
Lebih subsider : Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 355 KUHP)
Dakwaan Kedua (II)
Primair : Penganiayaan yang mengakibatkan cacat (Pasal 355 KUHP)
Subsidair : Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
Dakwaan Ketiga (III) : Pencurian mobil (Pasal 361 KUHP)
Bagian III
a. Jelaskan apa arti dari kompetensi mengadili yang relatif dan absolut, berikan contohnya.
Jawab:
Kompetensi mengadili relatif
Kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan undang-undang kepada pengadilan sejenis akan tetapi masih termasuk di dalam satu lingkungan peradilan yang sama.
Pengadilan sejenis adalah pengadilan yang sederajat, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, misalnya Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Pengadilan Negeri Medan.
Kompetensi mengadili absolut
Kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan undang-undang kepada pengadilan tidak sejenis akan tetapi masih di dalam sati lingkungan peradilan yang sama.
Pengadilan yang tidak sejenis ini diakibatkan dikenalnya empat lingkungan peradilan yaitu Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara. Masing-masing pengadilan ini diberi kewenangan mutlak untuk mengadili dan memeriksa kasus-kasus tertentu yang masuk lingkup kekuasaannya.
b. Forum-forum apa sajakah yang memberikan kewenangan pada Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara? Jelaskan artinya.
Jawab:
Forum-forum yang memberikan kewenangan pada Pengadilan Negeri:
• Forum Komisionis, artinya kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili setiap perkara yang dilakukan di daerah hukumnya. Asas yang dipakai yaitu “tempat terjadinya tindak pidana dilakukan (locus delicti)” berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.
Dalam forum ini dikenal beberapa teori dalam penentuan tempat terjadinya tindak pidana yaitu:
Teori perbuatan materiil, menentukan locus delicti berdasarkan tempat di daerah hukum mana “perbuatan” pidana dilakukan serta “akibat yang timbul terjadi pada daerah hukum yang sama”.
Teori instrumen, menentukan locus delicti berdasarkan “alat yang dipergunakan” dan “dengan alat itu tindak pidana diselesaikan dari suatu tempat”.
Teori akibat, menentukan locus delicti berdasarkan “akibat” perbuatan tindak pidana, bukan ditentukan oleh perbuatan.
• Forum Domisili, artinya berdasarkan tempat tinggal terdakwa dan “sebagian besar” saksi yang akan dipanggil, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sekaligus menyampingkan asas locus delicti. Dapat terjadi dalam dua keadaan yaitu pertama apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri dimana sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal, maka PN yang berwenang adalah PN dimana tempat tinggal terdakwa, tetapi apabila sebagian besar saksi bertempat tinggal di wilayah hukum PN yang berbeda dengan terdakwa, maka PN dimana sebagian besar saksi bertempat tinggal yang berwenang, kedua tempat kediaman terakhir terdakwa dengan syarat sebagian besar saksi yang akan dipangil bertempat tinggal di daerah hukum PN yang sama dengan daerah hukum PN tempat tinggal terakhir terdakwa.
• Forum Apherensionis, artinya tempat dimana terdakwa diketemukan atau tempat dimana terdakwa ditahan dengan syarat sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal di wilayah hukum PN dimana terdakwa ditemukan dan ditahan.
c. Apa yang menyebabkan terjadinya Jurisdictie Geschill, dan siapakah yang berwenang untuk memutusnya? Jelaskan!
Jawab:
Jurisdictie Geschill berdasarkan Pasal 150 KUHAP terjadi karena:
a) Jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
b) Jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.
Yang berwenang memutus berdasarkan Pasal 151 KUHAP, yaitu:
a. Pengadilan Tinggi memutus sengketa wewenang mengadili yang terjadi di antara dua atau lebih Pengadilan Negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
b. Mahkamah Agung yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang semua sengketa mengadili:
1) Antara pengadilan dari suatu lingkungan dengan lingkungan pengadilan yang lain
Misalnya sengketa wewenang mengadili terjadi antara Pengadilan Militer pada suatu tempat dengan Pengadilan Negeri setempat. Berarti terjadi sengketa mengadili antara lingkup Peradilan Umum dengan Peradilan Militer. Dalam hal seperti ini yang berwenang mengadili adalah Mahkamah Agung. Wewenang MA dalam sengketa ini sifatnya langsung sebagai instansi pertama dan terakhir,
2) Sengketa antar dua Pengadilan Negeri yang berkekedudukan di daerah hukum Pengadilan Tinggi yang berlainan,
3) Sengketa antara dua Pengadilan Tinggi atau lebih.
d. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pre Judicial Geschill, berikan contohnya.
Jawab:
Pre Judicial Geschill adalah sengketa pengadilan yang timbul dari sengketa yang diperiksa dimana pengadilan yang sedang memeriksa tidak berwenang untuk memutus perkara yang baru timbul tersebut, sehingga diperlukan pengadilan lain yang berwenang lebih dahulu.
Contohnya ketika terjadi pengadilan pidana yang sedang berjalan diperlukan adanya penetapan dai pengadilan perdata, sehingga ditempuh terlebih dahulu pengadilan perdata.
Sengketa yang timbul yaitu antara Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum. Apabila terjadi sengketa antara Hakim dengan Penuntut Umum maka Pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Penolakan Perkara (SP3).
e. Perlawanan/ verzet Jaksa/ PU terhadap penolakan pemeriksaan perkara oleh Hakim kemana dan kapan harus diajukan? Jelaskan!
Jawab:
Perlawanan/ Verzet Jaksa/ PU
Diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri, diajukan dalam tempo tujuh (7) hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat Penetapan di Kejaksaan Negeri.
Dibahas oleh:
Kardoman Tumangger (110110060381)
Kelas F
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Kritik dan saran ditujukan kepada:
Kardoman Tumangger
E-mail : doman_tumangger@yahoo.com
No. HP : (022) 92152414
Blog : http://kardomantumangger.blogspot.com
No comments:
Post a Comment