BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Pada saat suatu undang-undang dibahas di legislatif kemudian diundangkan, semua pihak merasa sudah sangat baik dan sempurna. Tetapi pada kenyataannya tidaklah dapat dipungkiri bahwa perkembangan masyarakat sangatlah dinamis dan agak berbeda dengan perkembangan suatu peraturan hukum yang untuk merubahnya diperlukan waktu yang lebih banyak. Hal ini mengakibatkan suatu produk hukum sering menjadi tertinggal dengan perkembangan masyarakat sehingga ada kalanya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman. Permasalahan ini sepertinya sudah diantisipasi terutama di negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon yang dikenal dengan “judge make law” atau hukum yang dibuat hakim. Sedangkan bagi negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang terkenal dengan asas legalitasnya, sepertinya tanpa ada hukum yang tertulis maka suatu permasalahan hukum sangat sulit untuk diselesaikan secara hukum.