Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts
Showing posts with label Mahkamah Agung. Show all posts

Monday, December 29, 2008

Peranan Mahkamah Agung dalam Membentuk Yurisprudensi Hukum Pidana Indonesia

Oleh: Kardoman Tumangger


BAB I

PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Masalah


Pada saat suatu undang-undang dibahas di legislatif kemudian diundangkan, semua pihak merasa sudah sangat baik dan sempurna. Tetapi pada kenyataannya tidaklah dapat dipungkiri bahwa perkembangan masyarakat sangatlah dinamis dan agak berbeda dengan perkembangan suatu peraturan hukum yang untuk merubahnya diperlukan waktu yang lebih banyak. Hal ini mengakibatkan suatu produk hukum sering menjadi tertinggal dengan perkembangan masyarakat sehingga ada kalanya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman. Permasalahan ini sepertinya sudah diantisipasi terutama di negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon yang dikenal dengan “judge make law” atau hukum yang dibuat hakim. Sedangkan bagi negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang terkenal dengan asas legalitasnya, sepertinya tanpa ada hukum yang tertulis maka suatu permasalahan hukum sangat sulit untuk diselesaikan secara hukum.

Kasus Pembangunan Waduk Kedung Ombo, suatu Analisis!

Oleh: Kardoman Tumangger

A. LATAR BELAKANG

Ada dua tujuan utama hukum yaitu menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, hukum menjalankan beberapa fungsi yaitu hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, hukum sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan, dan hukum sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan masyarakat. Antara keadilan dan kepastian hukum tidak dapat dipisahkan dan melekat secara erat layaknya dua keping sisi logam. Tetapi apabila terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum maka salah satu tujuan tesebut akan diabaikan.