Monday, December 29, 2008

Sistem Hukum Sosialis dan Sistem Hukum Lainnya


SOCIALIST LAW AND OTHER TYPES 

OF LEGAL SYSTEMS


Oleh: Kardoman Tumangger, dkk

A. SOCIALIST SYSTEM DAN RUSSIA

1. Konsep Socialist Law

Socialist Law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran “Marxist-Leninist”. Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin “dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain.

Studi Kasus Perbuatan Melawan Hukum Kasus Pembunuhan Munir dari Aspek Hukum Perdata Internasional

Oleh: Kardoman Tumangger, dkk


BAB I

LATAR BELAKANG PEMILIHAN KASUS 


DAN KASUS POSISI


A. Latar Belakang Pemilihan Kasus

Dalam banyak kejadian perbuatan melawan hukum, misalnya pembunuhan berencana yang akibatnya diatur oleh hukum pidana, maka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 maka akan dijatuhkan pidana sesuai dengan ancaman dalam undang-undang tersebut. Penjatuhan pidana dianggap sudah setimpal atau adil dengan perbuatan yang telah dilakukan pelakunya dengan pertimbangan-pertimbangan oleh hakim. Hal ini memang sesuai dengan salah satu teori penjatuhan pidana yaitu teori pembalasan (vergeldings theorie) yang mengatakan bahwa pidana tidak bertujuan untuk hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat, kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelanggar.

Peranan Mahkamah Agung dalam Membentuk Yurisprudensi Hukum Pidana Indonesia

Oleh: Kardoman Tumangger


BAB I

PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Masalah


Pada saat suatu undang-undang dibahas di legislatif kemudian diundangkan, semua pihak merasa sudah sangat baik dan sempurna. Tetapi pada kenyataannya tidaklah dapat dipungkiri bahwa perkembangan masyarakat sangatlah dinamis dan agak berbeda dengan perkembangan suatu peraturan hukum yang untuk merubahnya diperlukan waktu yang lebih banyak. Hal ini mengakibatkan suatu produk hukum sering menjadi tertinggal dengan perkembangan masyarakat sehingga ada kalanya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman. Permasalahan ini sepertinya sudah diantisipasi terutama di negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon yang dikenal dengan “judge make law” atau hukum yang dibuat hakim. Sedangkan bagi negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang terkenal dengan asas legalitasnya, sepertinya tanpa ada hukum yang tertulis maka suatu permasalahan hukum sangat sulit untuk diselesaikan secara hukum.

Berbagai Masalah Lingkungan Hidup di Indonesia

Oleh:
Kardoman Tumangger


KASUS SEMBURAN LUMPUR PANAS PT LAPINDO BRANTAS
SIDOARJO, JAWA TIMUR


Permasalahan Lingkungan

Lumpur panas yang terus keluar dari rongga batuan didalam tanah, akan menghasilkan rangkaian dampak buruk, yang merusak lingkungan alam sekitarnya maupun lingkungan sosial, karena lokasi berdekatan dengan pemukiman dan ekosistem sungai Kali Porong. Bencana yang dimulai sejak 29 Mei 2006 hingga saat ini, dan apabila baru bisa teratasi dalam 4 bulan sejak pengeluaran lumpur pertama, maka volume lumpur yang diproduksi diperkirakan mencapai 4x30x25000 meter kubik, atau sekitar 3.000.000 meter kubik lumpur, yang setara dengan 600.000 truk besar. Disamping itu adanya limbah gas, seperti H2S, SOX, dan kemungkinan adanya methyl merkaptan, serta senyawa hidrokarbon lain seperti minyak, phenol maupun senyawa bahan berbahaya dan beracun (B3) lainnya, ada kemungkinan terdapat dalam limbah tersebut.

Kasus Pembangunan Waduk Kedung Ombo, suatu Analisis!

Oleh: Kardoman Tumangger

A. LATAR BELAKANG

Ada dua tujuan utama hukum yaitu menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, hukum menjalankan beberapa fungsi yaitu hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, hukum sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan, dan hukum sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan masyarakat. Antara keadilan dan kepastian hukum tidak dapat dipisahkan dan melekat secara erat layaknya dua keping sisi logam. Tetapi apabila terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum maka salah satu tujuan tesebut akan diabaikan.

Wednesday, December 17, 2008

Cerita Bodor di Hari Selasa



Teman-teman, aku punya cerita lucu nih. Cerita yang benar-benar aku alami, aku pengen bagikan ke teman-teman. Suatu sore kira-kira Pukul 18.00, tepatnya Selasa, 16 Desember 2008, yang sangat gelap dan hujan yang gak henti-hentinya sejak siangnya, aku dan temanku namanya Andreas berniat keluar rumah dengan naik motor untuk tujuan masing-masing dimana dia mau ke ATM en sekaligus mau laundrey and aku mau beli makan malam.

Nah, kami pun berangkat ditengah hujan yang awalnya tidak begitu derasnya. semakin ke ATM, hujannya makin deras, sehingga kami putuskan sepulang dari ATM kami mampir Pondok Garsela (Penjual Susu Murni dan Roti Bakar) di depan Kampus UNPAD Bandung untuk berteduh sejenak sekaligus menghirup Bandrek Susu yang hangat. Ketika hujan agak reda, aku merasakan sakit perut luar biasa (mungkin karena langsung minum susu pas lagi laper kali yah). Lalu kami berencana pulang ke kostan. Andreas pun mengenakan helm yang tebal sedangkan aku gak pake helm (maklum mahasiswa hukum yang melanggar hukum) dan aku mengeringkan tempat dudukku di bagian belakang. Ketika aku hendak menaikkan kakiku yang agak malas sehingga rasanya berat terhadap beban motor, tiba-tiba Andreas tancap gas.