Thursday, February 05, 2009

Tour of The Java Land 2 - Yogyakarta & Borobudur

Akhirnya, perjalanan Kardoman dalam konsep backpacker "Tour of The Java Land 2" akan dilanjutkan. Setelah puas keliling kota Jogjakarta, Kardoman bersama rombongan Pemuda dan Mahasiswa Pakpak yang mengadakan konsolidasi di kota Jogjkarta, mengadakan refreshing tour ke Parangtritis Beach.
















Pantai yang indah ini dan sangat padat dikunjungi terutama pada hari libur (bisa ribuan orang loh) ternyata sangat berbahaya loh. Limahari setelah saya tinggalkan Parangtritis, ternyata pantai ini menelan 5 korban, 3 WNI dan 2 WNA. Ih, serem....



Perjalanan pun diteruskan keluar Provinsi Jogjakarta, yaitu ke Kabupaten Magelang, Kecamatan Borobudur sepertinya. Kali ini kru kita bertambah, yaitu Firman Deny Setiawan yang menyusul 3 hari kemudian dari Bandung ke Jogjakarta. Foto dengan latar belakang Candi Borobudur. Candi ini merupakan warisan dunia dengan nomor registrasi 592. Candi ini merupakan Candi Buddha terbesar di Indonesia, terletak di perbukitan dan memiliki 9 tingkatan yang menggambarkan perjalanan hidup manusia dari dunia samapi ke nirwana. Kok sepertinya belajar sejarah yah....

Tour of The Java Land 1 - Jogjakarta & Candi Prambanan

Teman2...
Sekitar Jumat, 23 Januari 2008, Kardoman dan beberapa kru lainnya (Gilbert Sitorus, Yoel Sitorus, Fuad Nicholas, Jan Barnes, dan Ferry Manik) melakukan perjalanan menuju kota pelajar dan kota budaya, Djogjakarta. Mohon maaf, penulisan Jogjakarta yang benar saya kurang tahu, karena ada banyak versinya sih. Ada Djokjakarta, Yogyakarta, Jogjakarta, dan lain-lain deh. Saya sendiri lebih suka memilih kata Jogjakarta. Tour kali ini mengusung konsep backpacker, biar hemat katanya sih.

Kenapa sih saya memilih Tour of The Java Land? Ternyata, bagi sebagian masyarakat Jawa Barat, wilayah yang sekarang diberi nama Jawa Barat secara administratif, kalo kita bepergian ke arah Timur (Jogjakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur), maka kita dikatakan bepergian ke Tanah Jawa. Sedangkan Jawa Barat sendiri lebih sering disebut sebagai Tanah Pasundan, Bumi Parahyangan, atau Kerajaan Padjadjaran atau apalah itu. Mungkin ini adalah dampak dari sejarahnya daerah ini.

Monday, December 29, 2008

Sistem Hukum Sosialis dan Sistem Hukum Lainnya


SOCIALIST LAW AND OTHER TYPES 

OF LEGAL SYSTEMS


Oleh: Kardoman Tumangger, dkk

A. SOCIALIST SYSTEM DAN RUSSIA

1. Konsep Socialist Law

Socialist Law adalah nama resmi untuk sistem hukum di negara-negara komunis. Kata sosialis ketika digunakan dalam hubungannya dengan hukum mengandung banyak arti berbeda diantara para ahli hukum. Pada dasarnya, kata “sosialis” menandakan filosofi dan ideologi yang berdasarkan yang pada umumnya mengacu ke pemikiran “Marxist-Leninist”. Ideologi sosialis selalu dihubungkan dengan prinsip bahwa keseluruhan hukum adalah instrumen dari kebijakan ekonomi dan sosial, dan kebiasaan common law dan civil law menggambarkan kapitalis, burjuis, imperialis, eksploitasi masyarakat, ekonomi dan pemerintahan. Teori Marxist dibangun diatas dasar doktrin “dialektikal/historikal materialisme” yang berpendapat bahwa masyarakat bergerak menuju berbagai tingkatan dan fase di dalam menjalaninya itu merupakan evolusi dan pembangunan. Itu kemungkinan dimulai tanpa sistem hukum, kemudian menjadi salah satu kepemilikan buruh, diikuti dengan tingkat dari abad pertengahan, sebelum bergerak menjadi kapitalisme, kemudian sosialisme sebelum akhirnnya hukum bertambah buruk di dalam masyarakat tanpa kelas tanpa kepentingan terhadap sistem hukum apapun karena semua manusia akan saling membicarakan keadilan satu sama lain.

Studi Kasus Perbuatan Melawan Hukum Kasus Pembunuhan Munir dari Aspek Hukum Perdata Internasional

Oleh: Kardoman Tumangger, dkk


BAB I

LATAR BELAKANG PEMILIHAN KASUS 


DAN KASUS POSISI


A. Latar Belakang Pemilihan Kasus

Dalam banyak kejadian perbuatan melawan hukum, misalnya pembunuhan berencana yang akibatnya diatur oleh hukum pidana, maka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 maka akan dijatuhkan pidana sesuai dengan ancaman dalam undang-undang tersebut. Penjatuhan pidana dianggap sudah setimpal atau adil dengan perbuatan yang telah dilakukan pelakunya dengan pertimbangan-pertimbangan oleh hakim. Hal ini memang sesuai dengan salah satu teori penjatuhan pidana yaitu teori pembalasan (vergeldings theorie) yang mengatakan bahwa pidana tidak bertujuan untuk hal yang praktis, seperti memperbaiki penjahat, kejahatan itu sendirilah yang mengandung unsur-unsur untuk dijatuhkannya pidana. Pidana secara mutlak ada, tidaklah perlu untuk memikirkan manfaat menjatuhkan pidana itu. Setiap kejahatan harus berakibat dijatuhkannya pidana kepada pelanggar.

Peranan Mahkamah Agung dalam Membentuk Yurisprudensi Hukum Pidana Indonesia

Oleh: Kardoman Tumangger


BAB I

PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Masalah


Pada saat suatu undang-undang dibahas di legislatif kemudian diundangkan, semua pihak merasa sudah sangat baik dan sempurna. Tetapi pada kenyataannya tidaklah dapat dipungkiri bahwa perkembangan masyarakat sangatlah dinamis dan agak berbeda dengan perkembangan suatu peraturan hukum yang untuk merubahnya diperlukan waktu yang lebih banyak. Hal ini mengakibatkan suatu produk hukum sering menjadi tertinggal dengan perkembangan masyarakat sehingga ada kalanya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan perkembangan zaman. Permasalahan ini sepertinya sudah diantisipasi terutama di negara-negara dengan sistem hukum Anglo Saxon yang dikenal dengan “judge make law” atau hukum yang dibuat hakim. Sedangkan bagi negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yang terkenal dengan asas legalitasnya, sepertinya tanpa ada hukum yang tertulis maka suatu permasalahan hukum sangat sulit untuk diselesaikan secara hukum.

Berbagai Masalah Lingkungan Hidup di Indonesia

Oleh:
Kardoman Tumangger


KASUS SEMBURAN LUMPUR PANAS PT LAPINDO BRANTAS
SIDOARJO, JAWA TIMUR


Permasalahan Lingkungan

Lumpur panas yang terus keluar dari rongga batuan didalam tanah, akan menghasilkan rangkaian dampak buruk, yang merusak lingkungan alam sekitarnya maupun lingkungan sosial, karena lokasi berdekatan dengan pemukiman dan ekosistem sungai Kali Porong. Bencana yang dimulai sejak 29 Mei 2006 hingga saat ini, dan apabila baru bisa teratasi dalam 4 bulan sejak pengeluaran lumpur pertama, maka volume lumpur yang diproduksi diperkirakan mencapai 4x30x25000 meter kubik, atau sekitar 3.000.000 meter kubik lumpur, yang setara dengan 600.000 truk besar. Disamping itu adanya limbah gas, seperti H2S, SOX, dan kemungkinan adanya methyl merkaptan, serta senyawa hidrokarbon lain seperti minyak, phenol maupun senyawa bahan berbahaya dan beracun (B3) lainnya, ada kemungkinan terdapat dalam limbah tersebut.

Kasus Pembangunan Waduk Kedung Ombo, suatu Analisis!

Oleh: Kardoman Tumangger

A. LATAR BELAKANG

Ada dua tujuan utama hukum yaitu menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, hukum menjalankan beberapa fungsi yaitu hukum sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan, hukum sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan, dan hukum sebagai sarana pendidikan dan pembaharuan masyarakat. Antara keadilan dan kepastian hukum tidak dapat dipisahkan dan melekat secara erat layaknya dua keping sisi logam. Tetapi apabila terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian hukum maka salah satu tujuan tesebut akan diabaikan.

Wednesday, December 17, 2008

Cerita Bodor di Hari Selasa



Teman-teman, aku punya cerita lucu nih. Cerita yang benar-benar aku alami, aku pengen bagikan ke teman-teman. Suatu sore kira-kira Pukul 18.00, tepatnya Selasa, 16 Desember 2008, yang sangat gelap dan hujan yang gak henti-hentinya sejak siangnya, aku dan temanku namanya Andreas berniat keluar rumah dengan naik motor untuk tujuan masing-masing dimana dia mau ke ATM en sekaligus mau laundrey and aku mau beli makan malam.

Nah, kami pun berangkat ditengah hujan yang awalnya tidak begitu derasnya. semakin ke ATM, hujannya makin deras, sehingga kami putuskan sepulang dari ATM kami mampir Pondok Garsela (Penjual Susu Murni dan Roti Bakar) di depan Kampus UNPAD Bandung untuk berteduh sejenak sekaligus menghirup Bandrek Susu yang hangat. Ketika hujan agak reda, aku merasakan sakit perut luar biasa (mungkin karena langsung minum susu pas lagi laper kali yah). Lalu kami berencana pulang ke kostan. Andreas pun mengenakan helm yang tebal sedangkan aku gak pake helm (maklum mahasiswa hukum yang melanggar hukum) dan aku mengeringkan tempat dudukku di bagian belakang. Ketika aku hendak menaikkan kakiku yang agak malas sehingga rasanya berat terhadap beban motor, tiba-tiba Andreas tancap gas.

Saturday, November 15, 2008

Renovasi Gedung DPR ditengah Kemiskinan Bangsa telah Melukai Hati Rakyat

By: Kardoman Tumangger

Kepekaan anggota dewan terhadap kesulitan yang dialami rakyat sepertinya memang tidak pernah ada. Setelah proyek pengadaan laptop senilai Rp12 miliar gagal, kini para wakil rakyat kembali membuat kontroversi dengan menyepakati proyek renovasi total Gedung DPR dengan biaya Rp40 miliar. Bahkan, dana proyek yang akan diambil dari APBN 2008 ini bisa membengkak. "Anggaran Rp40 miliar itu baru tahap awal dan pada tahap selanjutnya akan memakan dana tambahan. Bisa-bisa dana yang dikeluarkan akan mencapai ratusan miliar," papar sumber resmi di Gedung MPR/DPR, Selasa (4/9).

Langkah Pemberantasan Preman, Sudah Tepatkah?

By: Kardoman Tumangger

Baru-baru ini, setelah Bambang Hendarso Danuri menjabat sebagai Kapolri baru, maka salah satu programnya yang menarik perhatian kita adalah instruksi pemberantasan preman selama tiga bulan ke depan. Ada lima Polda yang sudah diperintahkan sebelumnya yaitu Polda Sumatera Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda DI Yogyakarta, dan Polda Jatim. Namun, sejak Jumat (07/11/2008) Kapolri memerintahkan kepada seluruh Polda untuk memberantas premanisme di Indonesia. Menurut Bambang, operasi preman ini akan terus dilakukan sampai rakyat merasa aman dan akan dievaluasi setiap tiga bulan. Menurutnya, operasi ini memang ditujukan untuk kenyamanan dan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh seluruh aparat kepolisian mulai dari Polsek sampai Mabes.

Tuesday, August 12, 2008

Suku Pakpak dan Eksistensinya di Indonesia

Kardoman Tumangger

A.Gambaran Umum Kondisi Sosial Budaya Masyarakat Pakpak

Masyarakat Pakpak merupakan suatu kelompok suku bangsa yang terdapat di Sumatera Utara. Secara tradisional wilayah komunitasnya disebut Tanoh Pakpak. Tanoh Pakpak terbagi atas lima sub wilayah, yakni: Simsim, Keppas, Pegagan (semuanya terdapat di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat), Kelasen (Kecamatan Parlilitan - Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kecamatan Manduamas dan Barus - Kabupaten Tapanuli Tengah) dan Boang (Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam). Dalam administrasi pemerintahan Indonesia saat ini, wilayah ini dibagi dalam dua provinsi (Sumatera Utara dan Nangroe Aceh Darussalam) dan lima kabupaten/kota (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam) yang mengakibatkan tidak ada daerah tingkat II yang penduduknya homogen orang Pakpak karena disegmentasi menjadi lima wilayah kabupaten/kota. Namum secara geografis wilayah atau hak ulayat secara tradisional yang disebut Tanoh Pakpak tersebut sebenarnya tidak terpisah satu sama lain karena semua daerah administrastifnya berbatasan langsung.

Tuesday, August 05, 2008

Legenda Asal Mula Danau Toba – Sumatera Utara

Pada zaman dahulu adalah seorang petani yang sebatang kara bernama Toba yang menyendiri di sebuah lembah yang landai dan subur. Petani itu mengerjakan sawah dan ladang untuk keperluan hidupnya. Sebenarnya dia sudah cukup berumur untuk menikah, tapi hingga saat itu dia belum mendapat jodoh juga.

Selain mengerjakan ladangnya, kadang-kadang lelaki itu pergi memancing ke sungai yang berada tak jauh dari rumahnya. Setiap kali dia memancing, mudah saja ikan didapatnya karena di sungai yang jernih itu memang banyak sekali ikan. Biasanya ikan hasil tangkapannya dibawa ke pondoknya untuk dimakan seorang diri. Hidupnya yang sederhana membuat dia tidak pernah merasa kekurangan sesuatu apapun.

Pada suatu hari, setelah pulang bekerja dari ladangnya, dia pergi ke sungai untuk memancing ikan. Tetapi sudah cukup lama ia memancing tak seekor iakan pun didapatnya. Kejadian yang seperti itu, tidak pernah dialami sebelumnya. Sebab biasanya ikan di sungai itu mudah saja dia pancing. Karena sudah terlalu lama tak ada yang memakan umpan pancingnya, dia jadi kesal dan memutuskan untuk berhenti saja memancing.

Monday, July 28, 2008

Top Law School in USA (Sekolah Hukum Terbaik di Amerika Serikat)




Aduh, buat teman2 yang ingin melanjutkan S-1, S-2 bahkan S-3 Hukum ke Amerika Serikat, kayaknya perlu deh nyimak peringkat Fakultas Hukum (Law School) disana.

Sebagai negara dengan sistem pendidikan paling terdepan dan paling berkualitas di dunia saat ini, USA memang adalah pilihan tepat untuk menggali ilmu dan merasakan ketatnya persaingan ilmu karena disanalah tempat berkumpulnya semua ilmuwan dunia, selain di Inggris dan Eropa Barat.

Sebagai referensi, nih kita mo bagi-bagi peringkat Top Law School 2008 di USA yang kita downloads dari http://www.top-law-schools.com/rankings.html. Siapa Law School Universitas jagoan kamu ada disini nangkring.

Peringkat ini dikerjakan oleh US News Law School Rankings (the most well known and controversial of all national law school rankings, this report has defined what are perceived as the top law schools)

A* mengindikasikan bahwa Law School ini mempunyai peringkat yang sama dengan Law School yang diberi tanda serupa. Sebaiknya, simak aja deh...

Law School Rankings 2008
USN Rank (March 29, 2008)

Law School


1 Yale U (CT)
2* Harvard U (MA)
2* Stanford U (CA)
4 Columbia U (NY)
5 New York U
6 UC Berkeley (Boalt)
7* U Chicago
7* U Pennsylvania
9* Northwestern U (IL)
9* U Michigan-Ann Arbor
9* U Virginia
12 Cornell U (NY)
12* Duke U (NC)
14 Georgetown U (DC)
15 Vanderbilt U (TN)
16* UCLA
16* U Texas-Austin
18 U Southern California
19 Washington U (MO)
20 George Washington U
21 Boston U
22* Emory U (GA)
22* U Minnesota-Twin Cities
22* U Notre Dame (IN)
25 Washington & Lee
26 Boston College
27* Fordham U (NY)
27* U Illinois (UIUC)
27* U Iowa
30* William and Mary (VA)
30* U Washington
32* Ohio State U
32* U Alabama
32* U Colorado-Boulder
32* U Georgia
36* Indiana U-Bloomington
36* U Wisconsin-Madison
38* George Mason U (VA)
38* U Arizona (Rogers)
38* UC (Hastings)
38* U North Carolina
42* U Maryland
42* Wake Forest U (NC)
44* Tulane U (LA)
44* UC Davis
46* American U (DC)
46* Brigham Young U (UT)
46* Southern Methodist U
46* U Connecticut
46* U Florida
51 U Utah
52* Arizona State U
52* U Cincinnati
52* U Tennessee-Knoxville
55* Baylor U (TX)
55* Florida State U
55* U Houston
55* Yeshiva U (Cardozo)
59* Pepperdine U (CA)
59* Temple U (PA)
59* U Kentucky
59* U Missouri-Columbia
63* Brooklyn Law School
63* Case Western Reserve
63* Loyola (Los Angeles)
66* IIT (Chicago-Kent)
66* Seton Hall U (NJ)
68* Indiana U-Indianapolis
68* U New Mexico
68* U Oklahoma
68* U Richmond (VA)
68* Villanova U (PA)
73* Lewis and Clark (OR)
73* U Kansas
73* U Nebraska-Lincoln
73* U Pittsburgh
77* Georgia State U
77* Pennsylvania State U
77* Rutgers-Camden (NJ)
77* Rutgers-Newark (NJ)
77* Santa Clara U (CA)
82* Loyola U Chicago
82* Seattle U
82* U Hawaii
82* U Miami (FL)
82* U Oregon
82* U San Diego
88* Catholic U (DC)
88* DePaul U (IL)
88* Louisiana State U
88* Northeastern U (MA)
88* St. John's U (NY)
88* U Denver (Sturm)
88* U Nevada-Las Vegas
95* Marquette U (WI)
95* St. Louis U
95* U South Carolina
95* University of the Pacific
99 Hofstra
100* Mercer U (GA)
100* Stetson U (FL)
100* Syracuse University
100* U at Buffalo-SUNY
100* U Louisville (KY)

Sunday, July 06, 2008

Kita dan Masa Depan: Apa yang Paling Ku Khawatirkan?

By: Kardoman Tumangger

Ada seorang yang sangat kaya raya sedang mencari-cari apa yang menjadi kekhawatirannya sehingga membuat dirinya sering tidak bisa tidur. Berhari-harinya dicarinya apa yang menjadi kekhawatiran selama ini. Dia mencari dan terus mencari sampai dia sendiri tidak tahu betapa banyaknya hal yang telah ia lewatkan karena ternyata yang ia khawatirkan ialah apa yang tidak orang lain khawatirkan.

Diapun pergi kejalan-jalan dan menanyakan kepada anak jalanan dan pengemis serta para gelandangan di persimpangan jalan dan pusat perbelanjaan Dia kemudian bertanya:
”Apa hal yang paling kau khawatirkan dalam hidupmu sekarang ini?”
Kemudian jawab mereka:
”Aku paling khwatir kalau esok hari aku sudah tidak dapat berjalan berkeliling disini demi mendapat belas kasihan dari orang-orang sehingga aku tidak mati konyol disini, aku paling takut ditangkap aparat sehingga harus meringkuk lama sekali kemudian dilepas lagi tanpa ada pengaruhnya bagiku sama sekali.”

Orang kaya tersebut tidak merasa puas. Masih ada lebih banyak hal yang dirasakan hatinya mengenai kekhawatiran. Diapun pergi berjalan-jalan ke sebuah pasar tradisional. Pasar yang padat, sumpek, bau dan panas serta penuh ketidakteraturan. Dia kemudian bertanya:
” Apa hal yang paling kau khawatirkan dalam hidupmu sekarang ini?”
Kemudian jawab mereka:
”Aku paling khawatir suatu saat nanti aku tergusur dari sini oleh pasar-pasar modern sehingga anak-anakku di rumah tidak dapat makan apalagi melanjutkan sekolah demi mencapai cita-cita mereka.”

Lagi-lagi si orang kaya tersebut merasa tidak puas. Semakin dia bertanya semakin dia merasa ada lebih banyak hal yang lebih mengkhawatirkan dari sekedar yang dikhawatirkan mereka. Dia kemudian pergi ke pedesaan yang terpencil. Disana dia menemukan penduduka sedang senang-senangnya mengerjakan sawah-sawah dan ladang mereka. Dilihatnya kerbau menarik bajak dan banyak ayam berkeliaran di halaman rumah penduduk. Dia kemudian bertanya:
”Apa hal yang paling kau khawatirkan dalam hidupmu sekarang ini?”
Kemudian jawab mereka:
”Aku paling khawatir suatu saat nanti desa ini akan dijadikan kawasan industri milik bangsa asing sehingga kami menjadi buruh di rumah sendiri yang tidak mendapat gaji yang sepantasnya dan berdemo sehingga bahkan kami jadi dipecat bekerja disana.”

Semakin dijelaskan oleh para petani itu, orang kaya tersebut semakin tidak puas. Dia semakin merasa banyak kekosongan di hatinya. Semakin menjerit-jerit hatinya demi menahan suatu kekhawatiran yang di sendiri tidak tahu apa itu. Diapun pergi ke suatu kampus yang terkenal sebagai kawasan intelektual.
”Apa hal yang paling kau khawatirkan dalam hidupmu sekarang ini?”
Kemudian jawab salah seorang dari mereka:
”Aku paling khawatir kalau aku tidak dapat lulus sampai sarjana karena alasan termasuk karena alasan kesulitan membayar SPP, karena harus membantu orang tua menyekolahkan adik-adik, karena tidak cukup uang untuk menyusun sebuah skripsi yang baik, karena dan karena ..” Banyak lagi yang disampaikan oleh mahasiwa tersebut sehingga dia bahkan tidak dapat ingat sama sekali semua.
Kemudian dia bertanya kepada seorang mahasiswa yang lain:
”Apa hal yang paling kau khawatirkan dalam hidupmu sekarang ini?”
Dan mahasiswa tersebut menjawab:
”Aku paling khwatir kalau absenku tidak memenuhi syarat buat mengikuti ujian akhir, kalau nilaiku kosong karena tidak mengumpulkannya, kalau nilaku turun lagi karena keseringan keluyuran, kalau nilaiku tidak bisa untuk mencapai sarjana, kalau harus berputus dengan pacarku, kalau-kalau dan kalau...”

Karena orang kaya tersebut merasa pusing dan masih belum menemukan apa yang paling dikawatirkannya. Diapun pergi ketempat-tempat dia dapat menemukan apa yang paling mereka khawatirkan, dia bertanya pada para militer dan polisi, pada para pejabat dan petinggi, pada orang-orang sakit, pada dukun, peramal, dan ahli sihir, bahkan pada orang yang paling tidak pernah ia bayangkan sebelumnya. Ketempat para orang bijak berkumpul dia bertanya:
”Apa yang paling kau khawatirkan dalam hidupmu sekarang ini?”
Dan mereka pun menjawab:
”Apa yang paling kau khawatirkan sebenarnya tidak kau ketemukan pada mereka yang ada mereka khawatirkan. Tanyalah pada dirimu sendir apa yang kau khawatirkan. Kau punya segalanya, punya harta benda melimpah, punya istri cantik, punya anak berbakat berprestasi, punya tubuh yang sehat dan kuat, yang kau khawatirkan adalah kekosongan jiwamu. Isilah jiwamu dengan harta yang tidak lapuk oleh waktu, tidak berkarat oleh zaman, dan kekal selamanya, dan kosongkan jasmanimu dari apa yang melekat selama ini maka apa yang kau khawatirkan akan lenyap.”

Diapun merasa marah dan tidak mampu menerima perkataan orang bijak tersebut. Lalu dia pun bertanya kembali: ”Apa yang paling ku khawatirkan di dalam hidupku?”

Monday, June 30, 2008

Me, My Home Sweet Home, and My Friends

HISTORY OF PONDOK GELATIK DALAM 33A/151A

Pada tanggal 24 Mei 2008 telah terjadi penandatanganan kontrak sebuah rumah yang beralamat di Jalan Gelatik Dalam 33A/151A RT/RW: 01/04, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Bandung, 40133. Adapun para pihak yaitu Andreas Sihite, Firman Deny Setiawan, Gilbert Orlando Sitorus, dan Kardoman Tumangger sebagai Pihak I dan Bapak Dian sebagai Pihak II. Besarnya nilai nominal perjanjian tersebut adalah Rp 8.500.000,- dan telah dibayar sebanyak dua kali yaitu tanggal 03 Mei 2008 sebesar Rp 500.000,- sebagai panjar dan tanggal 24 Mei 2008 sebesar Rp 8.000.000,-. Karena anggota keluarga masih kekurangan uang, maka upaya meminjam pun dilakukan dan biaya untuk menyekat kamar Kardoman Tumangger ditangguhkan sampai dana tersebut mencukupi.
Rumah tersebut kemudian dihuni pada tanggal 30 Mei 2008 oleh empat orang yaitu Andreas Sihite, Firman Deny Setiawan, Gilbert Orlando Sitorus, dan Kardoman Tumangger. Keluarga tersebut bertambah satu orang lagi kira-kira 1 minggu kemudian yaitu Tommy Arbiwijaya atas rekomendasi Deny dan telah disetujui seluruh anggota keluarga. Selang hampir sebulan, anggota keluarga bertambah lagi yaitu Yoel Julian Sitorus yang masih merupakan adik Gilbert Orlando Sitorus.
Selama dua minggu pertama di rumah tersebut padat ramai oleh kegiatan karena rumah tersebut dipakai sebagai production house oleh beberapa mahasiswa dalam mempersiapkan Ujian Akhir Semester (UAS) di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Beberapa diantara mereka adalah Kelas D yaitu Ade Agnesia Samosir, Arief Rosyadi, Bukit, Cory Sintabella Ritonga, Freddy Ompusunggu, Panca Putra Setiawan Nainggolan, Rizky Gunawan, Kelas E yaitu Fuad Nicholas, Kartini Corytien Pardosi, dan Kelas F yaitu Sherin Meiga. Persiapan menjelang UAS tersebut memang benar-benar dimanfaatkan dengan baik mulai dari membahas soal, menghapal, berdiskusi sampai menginap di Pondok Gelatik Dalam. Setelah selesai UAS, semua tinggal menunggu hasil saja. Mudah-mudahan hasilnya baik dan memuaskan. Amin....

Thursday, May 15, 2008

Taman Wisata Iman Sitinjo Sidikalang














“Sitinjo, An Unique Spiritual Tourism Site.” Demikian sebuah media nasional berbahasa Inggris tanah air, 9 Januari 2005 menginterprestasikan panorama wisata alam religius Dairi yang akan kami singgahi. Letaknya di Kecamatan Sitinjo, 3 kilometer dari Kota Sidikalang.

Mobil masih melaju melintasi aspal hitam. Pemandangan di luar kabin seakan menarik kami untuk segera tiba di tujuan. Tak sabar rasanya. Fauzi, sang fotografer mulai sibuk menyetel kamera. “Ini pasti menarik,” katanya.

Wednesday, April 09, 2008

Belajar dari Kegagalan


Apakah namanya kegagalan dan apakah parameter yang menjadi ukuran kegagalan? Mungkin pertanyaan itu sudah terjawab kini bagiku. Menurut pendapat Penulis, ada tiga kegagalan yang paling banyak menyita perhatian seorang manusia seperti aku. Akhir-akhir ini aku merasa semakin banyak mencapai kegagalan di bidang akademis demikian juga di bidang pertumbuhan iman dan tak ketinggalan di bidang finansial. Kalau aku bertanya pada seorang motivator mungkin jawabannya "Kamu kurang bersemangat dalam mencapai cita-citamu." Lain lagi kalau aku bertanya kepada seorang rohaniwan, mungkin dia akan menjawab "Kamu kurang mendekatkan diri pada Tuhan dan menyerahkan segala permasalahanmu pada-Nya." Kalau aku bertanya seorang anak kost yang sama seperti aku, mungkin dia akan berkata "Kamu kurang berhemat dalan mengelola keuangan."

Tuesday, April 08, 2008

Daftar SMA Negeri dan Swasta Terpopuler di Jakarta

Oleh Keishkara Hanandhita Putri



1. Sebutkan 5 SMU Negeri paling top atau paling populer?

SMU Negeri 8
SMU Negeri 28
SMU Negeri 70
SMU Negeri 68
SMU Negeri 34

2. Sebutkan 5 SMU Swasta paling top atau paling populer?

SMA KRISTEN I PENABUR
SMA Labschool Rawamangun
SMA Al-Izhar Pondok Labu
Sekolah Pelita Harapan
SMA ISLAM AL-AZHAR

Wednesday, April 02, 2008

Pembahasan UTS HAPID 2007

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PADJADJARAN

PEMBAHASAN UJIAN TENGAH SEMESTER
Mata Kuliah : Hukum Acara Pidana
Hari, Tanggal : Kamis, 5 April 2007
Kelas : A, B, C, D, E.

Oleh:
Kardoman Tumangger (110110060381)


Bagian I

a. Bagaimana rumusan definisi Hukum Acara Pidana menurut Mr. J. M. van Bammelen dan bandingkan dengan rumusan dari Mr. Simons, manakah yang lebih tepat dan apa alasannya? Jelaskan!

Jawab:
Mr. J. M. van Bammelen

Hukum Acara Pidana adalah sekumpulan ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur cara bagaimana negara bila dihadapkan pada suatu kejadian/ keadaan yang menimbulkan syakwasangka telah terjadi suatu pelanggaran hukum pidana, dengan perantara alat-alatnya mencari kebenaran, menetapkan dimuka dan oleh hakim suatu keputusan mengenai bagaimana hakim harus memutuskan suatu hal yang telah terbukti dan bagaimana keputusan dijalankan.
Mr. Simons
Hukum Acara Pidana adalah hukum pidana formil yang mengatur bagaimana negara dengan menggunakan alat-alatnya menggunakan haknya untuk menghukum dan menjatuhkan hukuman.

Rumusan yang paling tepat adalah rumusan dari Mr. J. M. van Bammelen karena rumusan Mr. Simons terlalu sempit dimana hanya menitikberatkan kepada caranya bagaimana hukum pidana materiil harus dilaksanakan dan karenanya diabaikan tugas utama dari Hukum Acara Pidana yaitu mencari dan mendapatkan kebenaran selengkap-lengkapnya tentang apakah perbuatan itu terjadi dan siapakah yang dapat dipersalahkan (mencari kebenaran materiil). Kelemahan lain daripada definisi Mr. Simons adalah karena definisi itu tidak memuat tujuan, selain itu putusan hakim tidak selamanya memberi hukuman.

b. Kapan Hukum Acara Pidana mulai berjalan dan apakah tujuannya? Untuk apa negara membuat Hukum Acara Pidana dan kepentingan hukum siapa yang harus dijamin dalam pelaksanaannya?

Jawab:

Hukum Acara Pidana mulai berjalan saat diduga telah terjadi tindak pidana atau pelanggaran pidana. Misalnya diduga akan terjadi pembunuhan, maka pada saat itulah Hukum Acara Pidana mulai berjalan misalnya Polisi melakukan penyelidikan sampai penuntutan. Tujuannya sebisa mungkin untuk menghindari terjadinya tindak pidana dan mempermudah proses selanjutnya mulai dari penangkapan, penahanan, pengumpulan bukti-bukti sampai ke penuntutan dan persidangan.

Negara membuat Hukum Acara Pidana adalah untuk menjamin kepentingan umum dan kepentingan hukum terdakwa/ tersangka. Menjamin kepentingan umum berarti melindungi kepentingan hukum masyarakat sedangkan menjamin kepentingan hukum terdakwa/tersangka berarti melindungi terdakwa/tersangka dari pelecehan harkat dan martabat kemanusiaannya. Kepentingan hukum yang harus dijamin dalam pelaksanaannya adalah kepentingan hukum terdakwa/ tersangka.

c. Siapakah yang dimaksud dengan pegawai penyidik, dengan cara bagaimana dapat mengetahui telah terjadi tindak pidana?

Jawab:
Pegawai penyidik
adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Cara mengetahui telah terjadi tindak pidana:

1) Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi tindak pidana.
2) Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3) Tertangkap tangan adalah:
 Perbuatan yang dilakukan atau sedang/ tengah dilakukan,
 Perbuatan yang diketahui segera setelah dilakukan,
 Perbuatan yang segera setelah dilakukan diteriaki oleh khalayak ramai,
 Perbuatan bila pada diri tersangka terdapat benda atau sesuatu yang dapat dapat membuktikan atau menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana
4) Mengetahui sendiri yaitu jika tersangka tertangkap tangan oleh polisi.


d. Apakah yang dimaksud dengan penyidikan, dan barang apa saja yang harus dikumpulkan, dan jelaskan untuk apa tujuannya?

Jawab:
Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 ayat (2) KUHAP).

Barang yang harus dikumpulkan (Pasal 39 KUHAP)
a. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
b. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan;
f. Benda yang berada dalam sitaan perdata atau karena pailit untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara.

e. Berapa lama penyidik untuk kepentingan penyidikan dapat melakukan penahanan terhadap seseorang tersangka, dimana penahanan itu dapat dilakukan dan apa syarat-syaratnya? Jelaskan!

Jawab:
Penyidik untuk kepentingan penyidikan dapat melakukan penahanan terhadap seseorang
tersangka paling lama 60 hari yaitu 20 hari atas nama dan perintahnya sendiri dan dapat meminta perpanjangan kepada Penuntut Umum demi untuk kepentingan pemeriksaan, tidak lebih untuk “satu kali” perpanjangan saja dan terbatas 40 hari saja.

Seorang tersangka dapat ditahan:
 Rumah Tahanan Negara (Rutan)
 Penahanan Rumah
 Penahanan Kota

Syarat-syarat Penahanan (Pasal 21 ayat (1) KUHAP):
 Tersangka atau terdakwa “diduga keras” sebagai pelaku tindak pidana yang bersangkutan
 Dugaan yang keras itu didasarkan pada “bukti yang cukup”


Bagian II

a. Asas apa yang dikenal dalam penuntutan perkara pidana, apa artinya dan asas mana yang berlaku di Indonesia, dimana dasar hukumnya?

Jawab:
Asas-asas dalam Penuntutan

1) Asas Legaliteit (Legaliteit Beginsel)
Tiap-tiap orang yang telah terbukti, bahwa ia melakukan kejahatan atau pelanggaran harus dituntut didepan hakim, atau JPU wajib melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan pidana (Pasal 140 ayat (1) KUHAP).
2) Asas Oppurtuniteit (Oppurtuniteit Beginsel)
Kejaksaan tidak wajib menuntut perkara kepada seseorang, walaupun telah diketahui benar-benar bahwa ia bersalah, atau JPU berwenang untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seseorang yang melanggar peraturan pidana, dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk/ guna kepentingan umum (deponering) diatur dalam Pasal 32 huruf e UU No. 15 Tahun 1991.

Asas yang berlaku di Indonesia adalah asas Legaliteit. Dasar hukumnya Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Selain itu, dikenal juga asas penghentian penuntutan (SP3) yang ada di Pasal 140 ayat (2) butir a KUHAP. Meskipun KUHAP menganut asas legaliteit, namun KUHAP sendiri masih memberi kemungkinanya mempergunakan asas oppurtuniteit seperti diakuinya di penjelasan Pasal 77 KUHAP dan ditegaskan lebih lanjut dalam Pasal 32 huruf e UU No. 15 Tahun 1991.



b. Apa yang dimaksud dengan surat dakwaan? Dan mengapa surat dakwaan merupakan dasar penuntutan perkara pidana? Bagaimana pendapat Mr. Trapman mengenai hal ini? Jelaskan!

Jawab:
Surat Dakwaan
adalah suatu surat/ akte yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, perumusan mana ditarik dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan penyidikan dihubungkan dengan unsur delik/ pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan pada terdakwa dan surat dakwaan tersebut menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim di sidang pengadilan.

Surat dakwaan merupakan dasar penuntutan perkara pidana karena dalam surat dakwaan memuat syarat formal dan syarat material. Syarat formal memuat hal-hal yang berhubungan dengan tanggal dan tanda tangan JPU dan identitas terdakwa seperti nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/ terdakwa. Syarat material memuat unsur mengenai uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).

Pendapat Mr. Trapman mengenai hal ini
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

c. Apa yang harus dipertimbangkan terlebih dahulu oleh Jaksa/ PU bila menerima pelimpahan berkas perkara yang telah lengkap dari pegawai penyidik? Jelaskan!

Jawab:
Yang harus dipertimbangkan oleh Jaksa/ PU adalah

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Apa yang dimaksud dengan surat dakwaan Obsucure Libbel? Jelaskan apa saja syarat-syaratnya agar tidak dinyatakan obscure.

Jawab:

Surat Dakwaan Obsucure Libbel adalah surat dakwaan yang kabur atau tidak jelas sehingga dapat berakibat hukum “dapat dibatalkan” atau “batal demi hukum”. Kekurangan syarat formal dalam surat dakwaan mengakibatkan surat dakwaan dapat dibatalkan, sedangkan kekurangan syarat materiil mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum. Kekurangan syarat material misalnya surat dakwaan tidak terang dalam menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, surat dakwaan mengandung pertentangan satu dengan yang lain misalnya terdakwa didakwa “turut melakukan dan membantu melakukan”.

Syarat-syarat Surat Dakwaan
a) Syarat formal
memuat hal-hal yang berhubungan dengan tanggal dan tanda tangan JPU dan identitas terdakwa seperti nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka/ terdakwa.
b) Syarat material memuat unsur mengenai uraian cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti).

e. Sebutkan bentuk-bentuk surat dakwaan yang saudara kenal, jelaskan arti serta perbedaannya, apabila harus diubah apa tujuan dari perubahan surat dakwaan tersebut?

Jawab:
Bentuk-bentuk Syarat Dakwaan
a) Surat Dakwaan Tunggal/ Biasa

Dibuat apabila JPU yakin atas perbuatan seorang terdakwa atau beberapa terdakwa.
Misalnya cukup bisa didakwakan satu jenis tindak pidana saja (misal Pencurian Pasal 362 KUHP), melakukan suatu perbuatan tetapi melanggar beberapa ketentuan pidana/ Concursu idealis (Pasal 63 KUHP), melakukan perbuatan berlanjut/ Voorgezette handeling (Pasal 64 ayat (1) KUHP).

b) Surat Dakwaan Alternatif
Dibuat apabila tindak pidana yang akan didakwakan pada terdakwa hanya satu tindak pidana, tetapi JPU ragu-ragu tentang tindak pidana apa yang paling tepat untuk didakwakan sehingga surat dakwaan yang dibuat merupakan alternatif bagi hakim memutus perkaranya.
Misalnya:
Tindak pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Dapat pula tindak pidana pembantuan atau tindak pidana turut serta.

c) Surat Dakwaan Subsidair
Dibuat apabila ada permasalahan mengenai kualifikasi dari tindak pidana yang akan didakwakan, apakah tindak pidana tersebut termasuk kualifikasi berat atau ringan, sehingga penyusunannya dengan urutan pasal terberat lebih dahulu baru pasal yang paling ringan ancamannya.
Misalnya:
Primair : Melanggar Pasal 340 KUHP
Subsidair : Melanggar Pasal 338 KUHP
Lebih Subsidair : Melanggar Pasal 355 KUHP, dst.
Dakwaan primair harus dibuktikan lebih dahulu, bila tidak terbukti kemudian dakwaan subsidair harus dibuktikan, demikian seterusnya.

d) Surat Dakwaan Kumulatif
Apabila ada beberapa tindak pidana yang tidak berhubungan antara tindak pidana yang satu dengan yang lainnya (berdiri sendiri atau dianggap berdiri sendiri), dan harus dibuktikan semuanya satu persatu, namun hanya dimintakan satu pidana saja (Perhatikan Pasal 63 s.d Pasal 71)
Misalnya:
Dakwaan Pertama (I).
Primair : Pembunuhan yang direncanakan (Pasal 340 KUHP)
Subsidair : Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
Lebih subsider : Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (Pasal 355 KUHP)
Dakwaan Kedua (II)
Primair : Penganiayaan yang mengakibatkan cacat (Pasal 355 KUHP)
Subsidair : Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP)
Dakwaan Ketiga (III) : Pencurian mobil (Pasal 361 KUHP)


Bagian III
a. Jelaskan apa arti dari kompetensi mengadili yang relatif dan absolut, berikan contohnya.


Jawab:
Kompetensi mengadili relatif
Kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan undang-undang kepada pengadilan sejenis akan tetapi masih termasuk di dalam satu lingkungan peradilan yang sama.
Pengadilan sejenis adalah pengadilan yang sederajat, mempunyai hak dan kewajiban yang sama, misalnya Pengadilan Negeri Sidikalang dengan Pengadilan Negeri Medan.

Kompetensi mengadili absolut
Kewenangan yang diberikan berdasarkan kekuatan undang-undang kepada pengadilan tidak sejenis akan tetapi masih di dalam sati lingkungan peradilan yang sama.
Pengadilan yang tidak sejenis ini diakibatkan dikenalnya empat lingkungan peradilan yaitu Pengadilan Umum, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara. Masing-masing pengadilan ini diberi kewenangan mutlak untuk mengadili dan memeriksa kasus-kasus tertentu yang masuk lingkup kekuasaannya.

b. Forum-forum apa sajakah yang memberikan kewenangan pada Pengadilan Negeri untuk mengadili perkara? Jelaskan artinya.

Jawab:
Forum-forum yang memberikan kewenangan pada Pengadilan Negeri:
• Forum Komisionis
, artinya kewenangan Pengadilan Negeri untuk mengadili setiap perkara yang dilakukan di daerah hukumnya. Asas yang dipakai yaitu “tempat terjadinya tindak pidana dilakukan (locus delicti)” berdasarkan Pasal 84 ayat (1) KUHAP.
Dalam forum ini dikenal beberapa teori dalam penentuan tempat terjadinya tindak pidana yaitu:
Teori perbuatan materiil, menentukan locus delicti berdasarkan tempat di daerah hukum mana “perbuatan” pidana dilakukan serta “akibat yang timbul terjadi pada daerah hukum yang sama”.
Teori instrumen, menentukan locus delicti berdasarkan “alat yang dipergunakan” dan “dengan alat itu tindak pidana diselesaikan dari suatu tempat”.
Teori akibat, menentukan locus delicti berdasarkan “akibat” perbuatan tindak pidana, bukan ditentukan oleh perbuatan.
Forum Domisili, artinya berdasarkan tempat tinggal terdakwa dan “sebagian besar” saksi yang akan dipanggil, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, sekaligus menyampingkan asas locus delicti. Dapat terjadi dalam dua keadaan yaitu pertama apabila terdakwa bertempat tinggal di daerah hukum Pengadilan Negeri dimana sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal, maka PN yang berwenang adalah PN dimana tempat tinggal terdakwa, tetapi apabila sebagian besar saksi bertempat tinggal di wilayah hukum PN yang berbeda dengan terdakwa, maka PN dimana sebagian besar saksi bertempat tinggal yang berwenang, kedua tempat kediaman terakhir terdakwa dengan syarat sebagian besar saksi yang akan dipangil bertempat tinggal di daerah hukum PN yang sama dengan daerah hukum PN tempat tinggal terakhir terdakwa.
Forum Apherensionis, artinya tempat dimana terdakwa diketemukan atau tempat dimana terdakwa ditahan dengan syarat sebagian besar saksi yang akan dipanggil bertempat tinggal di wilayah hukum PN dimana terdakwa ditemukan dan ditahan.

c. Apa yang menyebabkan terjadinya Jurisdictie Geschill, dan siapakah yang berwenang untuk memutusnya? Jelaskan!

Jawab:
Jurisdictie Geschill
berdasarkan Pasal 150 KUHAP terjadi karena:
a) Jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas perkara yang sama;
b) Jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara yang sama.

Yang berwenang memutus berdasarkan Pasal 151 KUHAP, yaitu:
a. Pengadilan Tinggi memutus sengketa wewenang mengadili yang terjadi di antara dua atau lebih Pengadilan Negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.
b. Mahkamah Agung yang memutus pada tingkat pertama dan terakhir tentang semua sengketa mengadili:
1) Antara pengadilan dari suatu lingkungan dengan lingkungan pengadilan yang lain
Misalnya sengketa wewenang mengadili terjadi antara Pengadilan Militer pada suatu tempat dengan Pengadilan Negeri setempat. Berarti terjadi sengketa mengadili antara lingkup Peradilan Umum dengan Peradilan Militer. Dalam hal seperti ini yang berwenang mengadili adalah Mahkamah Agung. Wewenang MA dalam sengketa ini sifatnya langsung sebagai instansi pertama dan terakhir,
2) Sengketa antar dua Pengadilan Negeri yang berkekedudukan di daerah hukum Pengadilan Tinggi yang berlainan,
3) Sengketa antara dua Pengadilan Tinggi atau lebih.

d. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Pre Judicial Geschill, berikan contohnya.

Jawab:
Pre Judicial Geschill
adalah sengketa pengadilan yang timbul dari sengketa yang diperiksa dimana pengadilan yang sedang memeriksa tidak berwenang untuk memutus perkara yang baru timbul tersebut, sehingga diperlukan pengadilan lain yang berwenang lebih dahulu.
Contohnya ketika terjadi pengadilan pidana yang sedang berjalan diperlukan adanya penetapan dai pengadilan perdata, sehingga ditempuh terlebih dahulu pengadilan perdata.
Sengketa yang timbul yaitu antara Hakim dengan Jaksa Penuntut Umum. Apabila terjadi sengketa antara Hakim dengan Penuntut Umum maka Pengadilan mengeluarkan Surat Penetapan Penolakan Perkara (SP3).

e. Perlawanan/ verzet Jaksa/ PU terhadap penolakan pemeriksaan perkara oleh Hakim kemana dan kapan harus diajukan? Jelaskan!

Jawab:
Perlawanan/ Verzet Jaksa/ PU

Diajukan kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri, diajukan dalam tempo tujuh (7) hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat Penetapan di Kejaksaan Negeri.


Dibahas oleh:
Kardoman Tumangger (110110060381)
Kelas F
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Kritik dan saran ditujukan kepada:
Kardoman Tumangger
E-mail : doman_tumangger@yahoo.com
No. HP : (022) 92152414
Blog : http://kardomantumangger.blogspot.com

Wednesday, March 05, 2008

BLBI dan Kejaksaan - KPK

KPK Mengambil Alih Kasus BLBI?
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., L.LM.

Rabu, 5 Maret 2008
www.kompas.com


Penangkapan UTG, Kepala Tim Jaksa Pemeriksa Kasus BLBI, oleh KPK berikut barang bukti uang 660.000 dollar AS mengundang kecurigaan.

Di media, melalui Jampidsus, Kejagung membantah keterkaitan itu meski KPK belum selesai menyelidiki UTG dan AS. Pernyataan Kejagung itu sebenarnya prematur dan tidak etis ketika KPK sedang melakukan penyidikan. Sebenarnya yang tepat membuat pernyataan itu adalah KPK. Kepanikan Kejagung dapat dipahami karena perbuatan UTG mencoreng lembaga Kejagung dalam pemberantasan korupsi yang merupakan salah satu agenda unggulan kabinet SBY.

Masalahnya kini, bagaimana jika dalam suatu proses penegakan hukum terjadi tindak pidana korupsi? Jika kemudian ditemukan keterkaitan antara uang Rp 6 miliar lebih dan penghentian penyelidikan kasus BLBI, pertanyaannya, apakah KPK dapat melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus BLBI?

Ada pendapat, KPK tidak dapat mengambil alih ”penanganan” kasus BLBI sesuai asas non-retroaktif. Selain itu, bagi KPK hanya berlaku UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 dan tidak dapat menggunakan UU No 3/1971. Penyebabnya, kasus BLBI terjadi tahun 1998 dan UU No 31/1999 belum diundangkan.


Wewenang KPK

Pendapat hukum itu patut dicermati dengan pendekatan hukum pidana.

Pertama, wewenang KPK untuk mengambil alih telah diatur dalam UU KPK No 30/2002. Penegasan KPK dapat mengambil alih (Pasal 8 Ayat 2) dalam rangka supervisi (Pasal 6 huruf b), baik penyidikan maupun penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. Dalam kasus UTG, KPK dapat mengambil alih jika penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi (Pasal 9 huruf d). Ketiga pasal itu mengisyaratkan, KPK dapat mengambil alih kasus BLBI.

Kedua, terkait masalah retroaktif secara normatif bunyi ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana sebagai asas hukum pidana, ditujukan terhadap perbuatan (sic!) untuk melindungi seseorang dari perlakuan sewenang-wenang penegak hukum dengan menggunakan UU yang berlaku setelah perbuatan itu dilakukan, di mana yang bersangkutan tidak mengetahui sebelumnya. Asas hukum non-retroaktif menegaskan, hanya terhadap perbuatan yang telah dikriminalisasi dalam suatu UU sebagai tindak pidana seseorang dapat dituntut dan dihukum.

Ketiga, tindak pidana korupsi telah dikriminalisasi sejak UU No 3/1971 berlaku sehingga perbuatan suap (aktif dan pasif) telah menjadi tindak pidana dan dapat dipidana sebelum UU tahun 1999 berlaku. Atas dasar inilah jika kasus BLBI terbukti merupakan tindak pidana korupsi dan terkait kasus UTG, KPK dapat mengambil alih penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya sesuai Pasal 68 UU KPK. Pasal itu menegaskan, semua penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai dapat diambil alih KPK berdasar alasan Pasal 9 huruf d UU KPK.

Keempat, meski ketiga analisis hukum itu sudah jelas, masih tersisa pertanyaan, bagaimana dengan Pasal 62 UU KPK bahwa pemeriksaan di sidang Pengadilan Tipikor dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001? Ketentuan itu bukan rintangan bagi KPK untuk mengambil alih pemeriksaan kasus BLBI karena UU No 3/1971 telah dicabut, berlakunya UU No 31/1999 yang kemudian diubah dengan UU No 20/2001. UU No 31/1999 merupakan UU yang mencabut berlakunya UU No 3/1971. Sesuai asas hukum pidana, secara yuridis-logis, UU No 31/1999 harus menegasikan (mencabut) berlakunya UU No 3/1971 karena kedua UU itu mengatur hal yang sama (Remellink: 2003). Terhitung sejak pemberlakuan UU No 31/1999, tidak ada lagi justifikasi yuridis untuk menegaskan UU No 3/1971 masih berlaku dan KPK tidak berwenang mengambil alih penyidikan serta penuntutan dan Pengadilan Tipikor tak berwenang memeriksa perkara tindak pidana korupsi berdasar UU No 3/1971. Namun, belum selesai dilaksanakan karena alasan-alasan tertentu. KPK dapat mengambil alih dan melanjutkan penyidikan serta penuntutan berdasar UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001.

Berdasarkan analisis hukum itu, KPK dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut atas kasus BLBI jika ditemukan unsur korupsi dalam penyelesaian kasus BLBI. Pengadilan Tipikor juga tetap berwenang memeriksa dan mengadilinya.

Romli Atmasasmita
Guru Besar Hukum Pidana Internasional
Universitas Padjadjaran, Bandung